Residivis Sabu Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Dharmasraya

Mitradharma.com – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap seorang pria berinisial SY (44) yang disebut merupakan residivis kasus serupa dan diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

SY merupakan warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Ia ditangkap polisi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan akan melintasi wilayah Dharmasraya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diperkirakan menjadi jalur pelaku.

Polisi Kejar Pelaku dari Sungai Rumbai
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan, proses penangkapan SY berlangsung dramatis.
Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku sejak memasuki wilayah Dharmasraya. Pengejaran tersebut berlangsung dari kawasan Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung.

Langkah pelaku akhirnya terhenti di kawasan Jorong Sialang, tepatnya di jalan buka tutup. Di lokasi tersebut, anggota berhasil meringkus SY.

“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke TKP guna menangkap pelaku. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, mulai dari pelaku memasuki wilayah Dharmasraya atau Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung,” ujar Azhamu.

Menurutnya, pengejaran berakhir setelah pelaku tidak dapat melanjutkan perjalanan di kawasan Jorong Sialang.

Enam Paket Diduga Sabu Diamankan
Setelah SY berhasil diamankan, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

BACA JUGA  Polres Dharmasraya Bongkar Jaringan Sabu di Sitiung, Kurir, Pengedar dan Pembeli Ditangkap Beruntun

Paket-paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut lembaran tisu berwarna putih.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku.

“Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Paket-paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut lembaran tisu warna putih,” kata Azhamu.

Diduga Dibeli di Perbatasan Dharmasraya
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan narkotika tersebut diduga dibeli di daerah perbatasan Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Azhamu mengatakan, berdasarkan keterangan awal dari SY, barang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Riau.
Sementara itu, ia juga menyebut terdapat pola sebaliknya, yakni apabila terdapat barang dari Riau, barang tersebut akan dipasarkan ke wilayah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut akan dipasarkan di Riau. Dan sebaliknya, jika ada barang dari Riau juga akan dipasarkan di Provinsi Jambi,” jelasnya.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengetahui lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.

Penggeledahan Disaksikan Warga
Proses penggeledahan terhadap SY disaksikan oleh Kepala Jorong Sialang, Ruli Maradona, serta seorang warga bernama Rahmad Suwanda.
Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut diakui kepemilikannya oleh SY dan berada dalam penguasaannya.

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, SY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

BACA JUGA  Sabu 0,16 Gram Diamankan, Dua Pria di Payakumbuh Diproses Polisi

Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Satresnarkoba Polres Dharmasraya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap SY. Polisi juga berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah pengembangan penting dilakukan karena keterangan mengenai rencana pemasaran barang ke Riau serta kemungkinan peredaran barang dari Riau menuju Jambi menunjukkan adanya jalur distribusi yang masih perlu didalami.

Meski demikian, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi dari pelaku dan hasil penyelidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peredaran narkotika tersebut.
Kasus penangkapan SY tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 1 September 2026.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan diamankannya SY beserta barang bukti yang diduga sabu, polisi kini masih melanjutkan proses pemeriksaan. Fokus penyidik adalah memastikan asal-usul narkotika, mendalami keterangan pelaku, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER