PETI Dharmasraya Ditertibkan, Polisi Musnahkan Lokasi Tambang Ilegal

Mitradharma.com – PETI Dharmasraya kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menertibkan sekaligus memusnahkan sebuah lokasi yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut.

Penertiban dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di lokasi tersebut. Polisi juga menilai keberadaan aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Peti
Foto: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Dok, Istimewa)

Dalam operasi tersebut, Tim URC Alang Bateh langsung melakukan penyisiran di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan. Petugas kemudian menemukan sejumlah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang aktivitas di lokasi tersebut. Sarana prasarana yang ditemukan selanjutnya dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas. Langkah itu dilakukan untuk memastikan lokasi tidak dapat kembali digunakan sebagai tempat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polisi Tegas Berantas Tambang Ilegal
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana wardoyo Widyarso Wardoyo Putro SIK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan ketenteraman masyarakat.

AKP Andri mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam menjaga Kamtibmas sekaligus mencegah aktivitas PETI berkembang di wilayah hukum kepolisian setempat.

“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” tegas AKP Andri.

Penertiban di Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, menjadi langkah kepolisian untuk menghentikan aktivitas di lokasi yang diduga kuat digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin.

BACA JUGA  Hotspot Dharmasraya Berhasil Dipadamkan, Satgas dan Warga Bergerak Cepat

Polisi tidak hanya melakukan pembongkaran terhadap sarana yang ditemukan. Pengawasan terhadap kemungkinan munculnya kembali aktivitas serupa juga menjadi perhatian setelah lokasi tersebut ditertibkan.

Patroli Akan Digencarkan
AKP Andri menyampaikan, penanganan terhadap PETI tidak akan berhenti setelah lokasi ditertibkan dan sarana prasarana dimusnahkan.
Tim URC Alang Bateh bersama jajaran terkait akan melakukan patroli secara berkala. Patroli tersebut akan diarahkan ke sejumlah titik yang telah dipetakan sebagai kawasan yang rawan menjadi lokasi penambangan liar.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali muncul setelah dilakukan penertiban.
Pengawasan secara berkala juga diharapkan dapat membantu kepolisian mendeteksi lebih awal apabila terdapat dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Dengan pola pengawasan tersebut, kepolisian berupaya menjaga agar lokasi-lokasi yang dinilai rawan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Masyarakat Diminta Tidak Terlibat
Selain melakukan penertiban, Polres Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada orang yang melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga kepada pihak yang memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan di wilayah masing-masing. Peran warga dinilai penting dalam membantu kepolisian mencegah aktivitas PETI kembali berkembang.
Polisi juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungan sekitar.
Pelaporan dari masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar mereka. Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkas AKP Andri.

BACA JUGA  Sumbar Tawarkan Padang Jadi Tuan Rumah IORA 2027

Penertiban Berlanjut
Penertiban lokasi PETI di Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, menunjukkan bahwa Polres Dharmasraya mengambil langkah langsung terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin.

Pembongkaran dan pemusnahan sarana prasarana di lokasi menjadi langkah awal untuk menghentikan aktivitas tersebut. Setelah itu, patroli berkala akan dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi kembali digunakan.
Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pengawasan. Warga yang menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin diminta segera melaporkannya kepada polisi.

Dengan penertiban, patroli, dan dukungan informasi dari masyarakat, Polres Dharmasraya berupaya mencegah aktivitas PETI meluas serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa pengawasan. Kepolisian memastikan upaya penertiban dan pengawasan terhadap titik-titik yang dianggap rawan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER