Mitradharma.com – Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin malam, 7 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mengamankan dua pria yang sama-sama berusia 42 tahun.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S dan R alias R. Berdasarkan keterangan kepolisian, S diduga berperan sebagai penjual, sedangkan R sebagai pembeli.
Keduanya diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun. Mereka juga tercatat berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Pisang Rebus.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah informasi yang diterima dipastikan melalui penyelidikan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.
“ Kita bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan itu. Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut,” ujar AKP Azhamu Suwaril.
Dari proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sabu dan Timbangan Digital Diamankan
Dari tangan S, petugas mengamankan tiga plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menyita dua pack plastik klip bening. Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp300 ribu. Uang tersebut terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna hitam dari S.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip bening turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara tersebut.
Namun, seluruh barang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik.
Barang Diduga Sabu Juga Ditemukan dari R
Sementara itu, dari R, polisi menemukan satu buah kotak rokok merek APEL berwarna merah.
Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna biru dari R.
Dengan demikian, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dari masing-masing pria yang diamankan. Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan Disaksikan Warga
Proses penggeledahan terhadap kedua terlapor tidak hanya dilakukan oleh petugas kepolisian. Kegiatan tersebut juga disaksikan perangkat masyarakat setempat.
Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda turut menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan polisi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Kepolisian juga menyebut masing-masing terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
S disebut mengakui barang bukti yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya. Begitu pula R yang disebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan polisi.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mendalami perkara.
Dua Laporan Polisi
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar untuk S.
Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar untuk R.
Kedua laporan tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara dugaan narkotika yang sedang diproses Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Setelah penangkapan, kedua pria yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Polisi Dalami Asal Barang
Hingga saat ini, kedua terlapor masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Dharmasraya.
Penyidik Satresnarkoba juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
Selain menelusuri asal barang, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan barang tersebut dengan jaringan peredaran narkotika.
Dengan demikian, proses pengungkapan perkara belum berhenti pada penangkapan dua pria tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkara yang terjadi di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung.
Seluruh barang bukti yang diamankan juga menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga mengamankan dua pria beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.




