Mitradharma.com – Korupsi dana pemulasaran Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya diduga terjadi pada pembayaran insentif petugas kesehatan yang menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023. Dalam perkara ini, anggaran disebut telah direalisasikan 100 persen, tetapi diduga terdapat pembayaran insentif yang tidak benar serta pertanggungjawaban fiktif.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H. membeberkan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial DR, yang menjabat sebagai bendahara di BPBD Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan kronologi perkara, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembayaran fiktif belanja insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Dharmasraya untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Anggaran untuk kegiatan pemulasaran jenazah tersebut tercantum dalam DPA awal maupun perubahan anggaran dengan total mencapai Rp762,3 juta.
Rinciannya, anggaran tahun 2021 sebesar Rp467,5 juta. Kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp187 juta, sedangkan tahun 2023 sebesar Rp107,8 juta.
Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah disebut mencapai Rp604,6 juta.
Diduga Buat SPJ Fiktif
Dalam modus yang diungkap, pembayaran insentif kepada petugas pemulasaran jenazah Covid-19 diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain pembayaran insentif fiktif, dibuat pula bukti pembayaran yang diduga fiktif. Dokumen tersebut antara lain berupa kuitansi dan bukti transfer bank.
Bendahara pengeluaran juga diduga melakukan penarikan anggaran melalui cek secara tunai serta melakukan transfer ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi.
Seluruh dokumen anggaran dan pertanggungjawaban disebut dibuat oleh bendahara pengeluaran. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada PPTK, PPK, dan PA.
Dugaan perbuatan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp604,6 juta.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli.
Ahli pertama adalah Syakran Rudy, SE., MM., sebagai ahli hukum keuangan negara.
Ahli kedua adalah Fajar Novi Riyanto, SE., M.Si., CFRA, sebagai ahli perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Sementara itu, dalam perkara tersebut tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dijerat Pasal Korupsi
Perkara dugaan korupsi pembayaran fiktif belanja insentif petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 tersebut disebut menggunakan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemulasaran jenazah pasien Covid-19 pada BPBD Kabupaten Dharmasraya untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Dengan nilai anggaran keseluruhan Rp762,3 juta dan dugaan kerugian negara Rp604,6 juta, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta dua ahli untuk mendalami perkara tersebut.
(Red)




