Mitradharma.com – Razia tempat hiburan di Kota Padang digelar tim gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 20 September 2026. Operasi Cipta Kondisi tersebut melibatkan Satpol PP Kota Padang, Polda Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Dokpol, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Operasi dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Padang.
Dalam razia tersebut, petugas dari Dokpol bersama BNN melakukan tes urine secara langsung terhadap para pengunjung. Pemeriksaan dilakukan di lokasi sebagai bagian dari upaya mendeteksi kemungkinan penggunaan narkotika.
Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
Selain pemeriksaan narkotika, petugas juga mengecek kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap aturan jam operasional. Sejumlah tempat usaha dan pengunjung ditemukan masih beraktivitas setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Pengunjung yang masih bertahan di lokasi tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka menjalani pendataan dan pembinaan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk kerja sama lintas instansi untuk menjaga kondisi Kota Padang tetap aman dan tertib.
Chandra juga mengingatkan para pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan pengelola diperlukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat serta mencegah munculnya gangguan ketertiban.
“Kami memberikan teguran dan peringatan keras kepada pengelola. Jangan sampai pelanggaran ini berulang karena ada konsekuensi hukum yang jelas, termasuk ancaman terhadap izin usaha,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan sebagai langkah preventif. Upaya tersebut ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan agar tidak berkembang lebih luas.
Di sisi lain, kegiatan ekonomi pada malam hari tetap diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Karena itu, pengelola tempat hiburan diminta menjalankan usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Operasi Cipta Kondisi ini menjadi bagian dari pengawasan bersama sejumlah instansi terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Padang, terutama terkait penggunaan narkotika dan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional.
(Red)




