Sengketa Syarat Cawapres Gibran, MK Belum Tentukan Sidang Lanjutan

Mitradharma.com – Sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 belum memiliki jadwal sidang lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada Rabu, 23 September 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang 23 September 2026 beragendakan penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah sidang tersebut, MK belum langsung menetapkan jadwal persidangan berikutnya. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para hakim konstitusi akan terlebih dahulu membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Suhartoyo menyampaikan hal itu ketika kuasa hukum Pihak Terkait menanyakan mengenai pengajuan nama ahli kepada MK.

Menurut Suhartoyo, apabila hasil pembahasan hakim menyatakan masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti, MK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai tahapan perkara.

Perkara Masuk Tahap Pembahasan Hakim

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sebelumnya, permohonan perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026.

Dalam laman resmi MK, perkara itu tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pada sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan jawaban terhadap permohonan. Dalam keterangannya, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa substansi permohonan yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.

KPU berpendapat bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Jadwal Tahapan Mengacu PMK

Penanganan perkara ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

BACA JUGA  Pencurian Apotek Rp100 Juta di Dharmasraya Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berdasarkan jadwal yang menjadi acuan, setelah persidangan 23 September 2026 terdapat tahapan RPH untuk membahas permohonan dan hasil pemeriksaan persidangan.

RPH tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24-25 September 2026.

Jika perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, tahapan berikutnya adalah sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 28 atau 29 September 2026.

Namun, apabila MK memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, persidangan pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Setelah pembuktian selesai, hakim konstitusi dijadwalkan kembali menggelar RPH pada 2 Oktober 2026. Putusan selanjutnya dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober 2026.

Dengan demikian, jadwal tersebut masih bergantung pada keputusan hakim konstitusi mengenai apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Persoalan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara ini antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana termasuk pihak yang mengajukan permohonan ke MK. Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan Gibran perlu diuji melalui persidangan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan tersebut serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Selain permohonan ke MK, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran juga dikaitkan dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah.

Untuk saat ini, proses di MK masih menunggu hasil pembahasan para hakim konstitusi. Kepastian apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung menuju putusan akan ditentukan berdasarkan hasil RPH.

BACA JUGA  Pemulihan Anak Korban Kekerasan Ekstremisme Jadi Fokus Sumbar

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER