Mitradharma.com – Narkotika sabu di Dharmasraya kembali menjadi sasaran pengungkapan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dalam waktu sekitar empat jam, polisi mengamankan dua pria dalam dua operasi berbeda di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (29) dan seorang pria berusia 44 tahun yang dalam keterangan kepolisian disebut NR. AS diduga terkait dengan peredaran narkotika sebagai bandar, sedangkan pria NR berusia 44 tahun tersebut diduga sebagai peluncur. Keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11-12 September 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro SIK MAP melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan adanya dua pengungkapan perkara narkotika tersebut.
Menurut kepolisian, kedua kasus itu menjadi perhatian karena terjadi dalam waktu berdekatan dan berada di wilayah yang sama, yakni Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.
AS Diamankan di Jorong Kayu Aro
Pengungkapan pertama berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya berada di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.
AS merupakan warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Penangkapan AS bermula ketika Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Sungai Limau Efendi dan Kepala Jorong Taufik, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Rasta warna silver.
Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000.
Kepada polisi, AS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Setelah penangkapan, AS kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Empat Jam Berselang, Pria Kedua Ditangkap
Belum genap lima jam sejak pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan NR di wilayah Nagari Sungai Limau.
Pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berusia 44 tahun di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.
Penangkapan kedua tersebut juga berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang lebih beragam dibandingkan pengungkapan pertama.
Petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam. Di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga menemukan satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.
Selain barang tersebut, ditemukan dua plastik klip bening lainnya yang juga berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu.
Penggeledahan terhadap NR disaksikan Kepala Jorong Agus Riadi dan Ketua Pemuda Zulfiadi. Selanjutnya, NR dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dharmasraya.
Polisi Telusuri Asal Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut.
Penyidik masih akan mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan dalam kedua perkara tersebut. Polisi juga akan menelusuri tujuan penguasaan barang yang diduga sabu tersebut.
Informasi awal yang diperoleh menyebutkan bahwa narkotika tersebut diduga dibeli dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui rangkaian peredaran narkotika secara lebih jelas, termasuk dari mana barang tersebut diperoleh dan untuk apa dikuasai.
Terjadi di Wilayah yang Sama
Dua pengungkapan tersebut memiliki satu kesamaan penting, yakni sama-sama terjadi di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.
Kasus pertama berlangsung di Jorong Kayu Aro pada Jumat malam. Beberapa jam kemudian, polisi kembali melakukan penangkapan di Jorong Koto Tuo yang masih berada di Nagari Sungai Limau.
Jarak waktu yang berdekatan membuat pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Polisi menyatakan masih mendalami keterkaitan dan asal narkotika dalam kedua perkara tersebut.
Dari dua operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, mulai dari plastik klip berisi kristal bening, kotak rokok, hingga alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau mengonsumsi sabu serta telepon seluler.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.
Saat ini, kedua pria yang diamankan telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses penyidikan akan menentukan secara lebih jelas asal narkotika, tujuan penguasaan barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.




