Mitradharma.com – Yogi Gilang Arya, putra Sikakap, Kepulauan Mentawai, menghadapi proses hukum setelah membangun jaringan internet berbasis Starlink untuk membantu warga di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi.
Sejak 2023, Yogi membangun jaringan internet tersebut di kampung halamannya. Langkah itu dilakukan setelah ia melihat sendiri kondisi wilayah 3T yang masih mengalami kesulitan mendapatkan sinyal internet.
Jaringan yang dibangun Yogi mendapat sambutan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak ada penolakan dari warga terhadap layanan internet yang dibangunnya.
Namun, perjalanan tersebut kemudian berubah menjadi persoalan hukum.
Yogi kini mendekam di Rutan Anak Air Padang. Ia didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Terbaru, perlawanan yang diajukan kuasa hukum Yogi terhadap perkara tersebut ditolak hakim melalui putusan sela.
Berawal dari Kondisi Jaringan di Daerah 3T
Kisah Yogi bermula dari kondisi kampung halamannya di Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Wilayah tersebut disebut masih menghadapi persoalan jaringan komunikasi. Sebagai daerah 3T, akses internet menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat.
Yogi melihat kondisi tersebut secara langsung. Ia kemudian mengambil langkah dengan membangun jaringan internet berbasis Starlink sejak 2023.
Tujuannya adalah menyediakan akses internet bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan jaringan yang sulit.
Langkah tersebut mendapat sambutan hangat dari warga. Tidak ada penolakan terhadap jaringan internet yang dibangun Yogi berdasarkan informasi dalam perkara yang disampaikan.
Perkembangan usaha tersebut kemudian berlanjut hingga Yogi mendirikan sebuah perusahaan. Dalam perusahaan itu, Yogi tercatat sebagai komisaris utama.
Namun, keberadaan layanan internet tersebut kemudian menjadi persoalan hukum karena berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi.
Yogi Kini Ditahan di Rutan Anak Air
Perkara Yogi saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Ia didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin. Akibat perkara tersebut, Yogi kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang.
Kuasa hukum Yogi telah melakukan perlawanan dalam proses persidangan. Namun, upaya tersebut baru saja ditolak hakim melalui putusan sela.
Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum terhadap Yogi masih terus berjalan.
Persoalan yang dihadapi Yogi bukan sekadar mengenai keberadaan jaringan internet. Kasus ini juga berkaitan dengan persoalan izin dalam penyelenggaraan atau penjualan kembali layanan telekomunikasi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah Pidana
Kuasa hukum Yogi tidak mempersoalkan bahwa penyelenggaraan atau penjualan kembali layanan internet memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurut informasi yang disampaikan, menjual kembali layanan internet memang membutuhkan izin khusus.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan langkah penanganan perkara tersebut.
Mereka mempertanyakan mengapa persoalan mengenai kelengkapan izin tidak terlebih dahulu diselesaikan melalui teguran atau mekanisme administratif.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari perlawanan hukum yang diajukan dalam perkara Yogi.
Kuasa hukum menilai persoalan kelengkapan izin seharusnya dapat dilihat terlebih dahulu dari sisi administratif sebelum berujung pada proses pidana.
Meski demikian, perkara tersebut tetap berjalan di Pengadilan Negeri Padang dan hakim telah menolak perlawanan kuasa hukum melalui putusan sela.
Yogi Minta Penangguhan Penahanan
Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, Yogi hanya meminta satu hal dari balik ruang sidang, yakni penangguhan penahanan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan keinginannya untuk kembali melanjutkan aktivitas di Kepulauan Mentawai.
Yogi ingin melanjutkan upaya mengamankan komunikasi di wilayah Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Dua wilayah tersebut disebut rawan gempa dan tsunami. Karena itu, menurut Yogi, keberadaan komunikasi menjadi penting untuk mendukung kondisi masyarakat ketika terjadi bencana.
Permintaan penangguhan penahanan tersebut menjadi bagian dari situasi yang kini dihadapi Yogi setelah sebelumnya membangun jaringan internet untuk masyarakat di kampung halamannya.
Internet dan Ancaman Bencana di Mentawai
Persoalan jaringan komunikasi di Mentawai memiliki arti penting karena akses komunikasi dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah yang menghadapi potensi bencana.
Dalam kasus Yogi, pembangunan jaringan internet berbasis Starlink dilakukan sejak 2023 setelah ia melihat kondisi jaringan di kampung halamannya yang dinilai sangat terbatas.
Kini, ketika proses hukum terhadap dirinya berlangsung, Yogi masih menyampaikan keinginan untuk membantu mengamankan komunikasi masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Permintaan tersebut menjadi perhatian karena kedua wilayah itu disebut rawan gempa dan tsunami.
Komunikasi yang berjalan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam situasi darurat. Namun, perkara Yogi saat ini masih harus diselesaikan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara Masih Bergulir
Perjalanan Yogi dari membangun jaringan internet hingga berhadapan dengan hukum menunjukkan adanya persoalan antara kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dan kewajiban memenuhi ketentuan perizinan telekomunikasi.
Di satu sisi, jaringan yang dibangun sejak 2023 tersebut mendapat sambutan masyarakat. Di sisi lain, penyelenggaraan telekomunikasi tetap memiliki aturan perizinan yang harus dipenuhi.
Kuasa hukum Yogi mempertanyakan mengapa persoalan izin tersebut langsung berujung pada proses pidana dan tidak terlebih dahulu ditempuh melalui teguran administratif.
Sementara itu, hakim telah menolak perlawanan kuasa hukum Yogi dalam putusan sela.
Yogi masih menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang dan perkara yang menjeratnya terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dari balik ruang tahanan dan persidangan, Yogi tetap menyampaikan harapan agar dirinya mendapat penangguhan penahanan.
Ia ingin kembali melanjutkan upaya penyediaan dan pengamanan komunikasi bagi masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Bagi Yogi, persoalan tersebut bukan hanya tentang akses internet. Ada kebutuhan komunikasi masyarakat di wilayah yang disebut rawan gempa dan tsunami.
Namun, untuk saat ini, penyelesaian perkara mengenai dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin tersebut masih berada dalam proses persidangan.




