Mitradharma.com – Kasus narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh kembali berkembang. Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sabu yang sebelumnya mengamankan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada hari yang sama.
Dua terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan polisi diketahui berinisial MR (32) dan YIP (41). Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial RM yang disebut sebagai pemasok satu paket sabu kepada mereka.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RM.
Polisi Temukan RM di Rumah
Penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penindakan.
Namun, polisi tidak hanya menemukan RM di dalam rumah. Petugas juga mendapati tiga orang lainnya yang berada di lokasi.
Ketiganya masing-masing berinisial AY (46), MY (35), dan DS (46).
Dengan demikian, terdapat empat orang yang diamankan polisi dari rumah tersebut, yakni RM, AY, MY, dan DS. Setelah mengamankan para terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkotika.
Sabu Ditemukan dari Empat Terduga
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dari RM. Barang bukti tersebut memiliki berat lebih kurang 0,21 gram.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap AY. Polisi kembali menemukan satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,21 gram.
Barang bukti serupa juga ditemukan dari MY. Polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,21 gram dari terduga pelaku tersebut.
Sementara itu, penggeledahan terhadap DS mengungkap barang bukti dengan jumlah yang jauh lebih besar.
Dari DS, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 13 gram.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus karena jumlah barang bukti yang ditemukan dari DS jauh lebih banyak dibandingkan barang bukti yang ditemukan dari RM, AY, dan MY.
DS Diduga Pemasok Utama
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai peran DS dalam jaringan tersebut.
DS diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan narkotika yang sedang diungkap polisi.
Dalam informasi yang disampaikan kepolisian, DS diketahui merupakan suami dari RM.
Temuan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram dari DS menjadi salah satu barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peran tersebut.
Sementara itu, kasus ini masih merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi terlebih dahulu memperoleh informasi dari pemeriksaan terhadap MR dan YIP sebelum melakukan penyelidikan terhadap RM.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengembangan kasus narkotika tersebut.
Menurut kepolisian, pengungkapan empat terduga pelaku di Kelurahan Padang Tangah Payobadar berawal dari pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yang sebelumnya diamankan. Dari keterangan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap RM,” ujar AKP Gusmanto.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan RM diketahui di sebuah rumah di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Saat petugas mendatangi lokasi, polisi menemukan RM bersama AY, MY, dan DS. Keempatnya kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan jumlah berbeda dari masing-masing terduga pelaku. Barang bukti terbesar ditemukan dari DS, yakni tujuh paket dengan berat keseluruhan lebih kurang 13 gram.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara narkotika dapat berkembang berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebelumnya. Dalam perkara ini, penyelidikan terhadap RM kemudian mengarah pada penemuan tiga orang lainnya beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Polres Payakumbuh melalui Sat Narkoba masih mengembangkan perkara tersebut berdasarkan hasil pengungkapan dan pemeriksaan awal yang telah dilakukan.
Seluruh pihak yang diamankan dalam kasus ini masih berstatus terduga pelaku. Penetapan status hukum dan proses selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.




