Kejari Rohul Gencarkan Sosialisasi Anti-Korupsi di Ujungbatu

Mitradharma.com – Sosialisasi Anti-Korupsi Kejari Rokan Hulu digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Intan Podi, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu itu menyasar jajaran pemerintahan di lingkungan Kecamatan Ujungbatu, termasuk aparatur pemerintah desa.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasubsi I Intel Kejari Rokan Hulu, Muhammad Harry Mashuri, S.H., bersama Kasubsi II Intel Kejari Rokan Hulu, Fajral Sugeta, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, jajaran pemerintah juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan agar lebih memahami potensi persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan anggaran.

Camat dan Aparatur Desa Hadir
Sosialisasi Anti-Korupsi tersebut dihadiri Camat Ujungbatu, Sigit Pranjoro, S.STP.
Selain camat, kegiatan juga diikuti jajaran Pemerintah Desa se-Kecamatan Ujungbatu.
Peserta terdiri dari kepala desa, bendahara desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kehadiran aparatur desa menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut karena pemerintah desa memiliki peran dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola berbagai kegiatan di tingkat desa. Melalui sosialisasi ini, aparatur desa mendapatkan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan anggaran.

Fokus pada Pencegahan Korupsi
Kejari Rokan Hulu menempatkan pencegahan sebagai salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut.
Materi yang diberikan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai potensi penyimpangan anggaran, baik anggaran daerah maupun anggaran desa.
Pemahaman mengenai aturan menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

BACA JUGA  Sabu 0,16 Gram Diamankan, Dua Pria di Payakumbuh Diproses Polisi

Aparatur pemerintahan diharapkan memahami tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehingga pengelolaan pemerintahan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pemerintahan desa, pengelolaan anggaran membutuhkan perhatian karena melibatkan berbagai tahapan administrasi dan penggunaan dana untuk kegiatan pemerintahan serta pembangunan desa.

Karena itu, pemahaman hukum bagi kepala desa, bendahara, BPD, dan aparatur terkait menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

Perkuat Sinergi Penegak Hukum dan Pemerintah
Sosialisasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan materi hukum kepada peserta.
Kegiatan itu juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah setempat dalam melakukan pencegahan korupsi.
Kejari Rokan Hulu memberikan pemahaman hukum terkait potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah maupun desa.

Dengan pemahaman tersebut, pemerintah setempat diharapkan mampu meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran.
Tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting dari materi yang disampaikan.

Transparansi berarti pengelolaan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan. Sementara akuntabilitas menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Edukasi Hukum untuk Pemerintahan Desa
Kegiatan di Gedung Intan Podi tersebut menjadi ruang edukasi hukum bagi aparatur pemerintahan di Kecamatan Ujungbatu.
Kejari Rokan Hulu memberikan pemahaman mengenai risiko hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Melalui pendekatan edukatif, aparatur pemerintah diharapkan dapat mengenali potensi penyimpangan sejak awal dan mengambil langkah pencegahan sesuai aturan.
Kegiatan semacam ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk memperkuat pemahaman terhadap tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan pemerintahan.

Kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bendahara memiliki peran dalam pengelolaan administrasi keuangan, sedangkan BPD menjalankan fungsi sesuai kedudukannya dalam pemerintahan desa.
Karena itu, keterlibatan seluruh unsur tersebut dalam sosialisasi menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai pemerintahan yang bersih.

BACA JUGA  Karhutla Riau 2026 Meluas, 18.770 Hektar Lahan Terbakar

Dorong Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi
Kejari Rokan Hulu berharap kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kecamatan Ujungbatu.
Pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan pemahaman aturan dan komitmen dari seluruh unsur pemerintahan.
Pemerintahan desa juga diharapkan dapat menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, hubungan antara aparat penegak hukum dan pemerintah setempat diharapkan semakin kuat.
Sinergi tersebut diperlukan agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga melalui edukasi dan peningkatan pemahaman hukum.
Sosialisasi Anti-Korupsi di Ujungbatu pada akhirnya menjadi langkah edukatif untuk memperkuat kesadaran aparatur pemerintahan mengenai pentingnya menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan.

Kejari Rokan Hulu memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa, bendahara desa, BPD, serta jajaran pemerintahan lainnya agar potensi penyimpangan anggaran dapat dicegah.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER