Gambar: Polres Dharmasraya Ciduk Pelaku Narkotika (Dok, Istimewa)
Mitradharma.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (7/8/2026), polisi menangkap tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai kurir, pengedar, dan pembeli.
Ketiga pelaku diamankan secara beruntun di kawasan Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, hanya dalam rentang waktu sekitar 40 menit.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Azhamu.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 7 Agustus 2026.
Kurir Ditangkap Lebih Dulu
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA (21), warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, yang diduga berperan sebagai kurir atau pengantar sabu.
Dari tangan IA, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Penggeledahan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat, Safrimon, bersama Dian Agus Purnomo.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik IA dan berada dalam penguasaannya,” kata Azhamu.
Pengedar Diamankan Bersama Timbangan Digital
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, petugas kembali menangkap HH (26), warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang diduga sebagai pengedar.
Dari dalam tas sandang hitam milik HH, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip bening, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
“Barang bukti narkotika beserta peralatan lainnya diakui milik HH dan berada dalam penguasaannya,” tegas Azhamu.
Pembeli Ikut Diamankan
Tak lama berselang, sekitar pukul 12.40 WIB, polisi kembali mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, yang bekerja sebagai petani.
Dari tangan NA, petugas menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi dua paket kecil sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek, satu jarum api, dan satu buah korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. NA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Diduga Dijual di Kebun Sawit dan Bekas Kandang Ayam
AKP Azhamu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap salah seorang pelaku, sabu tersebut diduga kerap diedarkan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan bekas lokasi peternakan ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta asal-usul narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Editor: Mitra Yuyanti



