Curi Motor Honda Sonic, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

Mitradharma.com – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, Dharmasraya, berhasil diungkap polisi. Tim URC Alang BATEH bersama personel opsnal Polsek Sungai Rumbai mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AY alias Sindo, 22 tahun, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada Rabu, 5 Agustus 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AY diduga masuk ke rumah korban bernama Rido melalui jendela kamar.

Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur korban.

Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa keluar sepeda motor milik korban tanpa izin.

Kendaraan yang dibawa kabur adalah Honda Sonic warna merah hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp16,8 juta.

Motor Korban Berhasil Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Barang bukti tersebut kini diamankan bersama terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga Pelaku Diproses Hukum

AY alias Sindo diproses dalam perkara dugaan pencurian berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima terkait hilangnya sepeda motor milik korban.

Dengan diamankannya terduga pelaku dan sepeda motor yang diduga milik korban, perkara tersebut selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan ini, AY masih disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Status dan kesalahannya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Kapolres Dharmasraya Cek Karhutla di Timpeh, Pastikan Bara Api Tidak Kembali Menyala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER