Mitradharma.com – Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Keduanya ditangkap saat berada di pinggiran jalan kawasan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MR (32), warga Padang Laweh, Kenagarian Mungo, dan YIP (41), warga Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.
Penangkapan dua terduga pelaku narkotika ini berawal dari informasi yang diterima Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas akhirnya menemukan dua orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Polisi Temukan Sabu 0,16 Gram
Setelah menemukan kedua pria tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat lebih kurang 0,16 gram.
Temuan itu kemudian menjadi barang bukti dalam penanganan perkara yang dilakukan Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan di lapangan, MR dan YIP mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi bersama.
Polisi juga memperoleh informasi mengenai asal barang tersebut. Dari keterangan awal kedua terduga pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial RM.
RM saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap orang yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.
Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
AKP Gusmanto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Menurutnya, penindakan terhadap kasus narkotika tidak hanya menyasar pengguna atau pihak yang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan. Polisi juga terus berupaya mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan asal-usul barang bukti.
Dalam kasus ini, keterangan awal dari kedua terduga pelaku mengarah kepada RM yang kini berstatus DPO.
“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap RM yang merupakan DPO masih dilakukan upaya pencarian dan pengejaran,” jelas AKP Gusmanto.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Mapolres Payakumbuh
Setelah diamankan, MR dan YIP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka penyidikan perkara narkotika tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait keterlibatan kedua terduga pelaku serta keberadaan RM yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum kedua pria itu juga masih sebagai terduga pelaku sampai proses hukum menentukan lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diamankannya dua terduga pelaku serta satu paket sabu seberat lebih kurang 0,16 gram, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, pengejaran terhadap RM yang telah ditetapkan sebagai DPO masih terus dilakukan polisi.




