Polres Sawahlunto Tangkap Dua Terduga Kasus Sabu

Mitradharma.com – Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan Team Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kepolisian tersebut.

Dua orang yang diamankan terdiri dari seorang laki-laki dewasa berinisial FA, 31 tahun, warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial BH, 17 tahun.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H.

Penangkapan bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, personel Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penindakan terhadap BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

BH diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Setelah mengamankan BH, petugas melanjutkan proses pemeriksaan dan penggeledahan. Untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur, polisi terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat.

Perangkat desa kemudian datang ke lokasi untuk hadir sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Dengan disaksikan perangkat desa, personel Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian BH.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening. Kemasan itu kemudian dibungkus kembali menggunakan pipet plastik berwarna putih.
Paket yang diduga berisi sabu tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan petugas.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

BACA JUGA  Sabu Kembali Digempur, Dua Pria Diciduk di Sungai Limau

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang yang diduga narkotika itu disebut dibeli oleh BH dari seseorang di daerah Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar.
Dari keterangan awal tersebut, barang tersebut kemudian disebut akan digunakan bersama FA alias Febri.
FA disebut berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Polisi selanjutnya mengamankan FA dalam rangkaian penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Penangkapan dua orang tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam penanganan perkara narkotika, proses hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, status kedua orang yang diamankan tersebut dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga.

Keterangan mengenai barang yang ditemukan juga menggunakan istilah diduga narkotika jenis sabu, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam bahan perkara.
Penindakan berlangsung di wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Lokasi awal pengamanan BH berada di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah.
Sementara itu, keterangan awal mengenai asal barang menyebut daerah Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang tersebut kemudian disebut akan digunakan bersama FA yang berada di Desa Talawi Hilie.

Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar awal bagi petugas dalam menangani dugaan perkara narkotika yang melibatkan kedua orang tersebut.
Keterlibatan anak dalam perkara ini juga menjadi perhatian karena salah satu orang yang diamankan masih berusia 17 tahun. Dalam bahan yang disampaikan, BH disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun FA merupakan orang dewasa berusia 31 tahun yang berdomisili di Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melalui Team Opsnal Lintah Bara melakukan penangkapan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Penindakan tersebut diawali dengan pengamanan BH, dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, hingga ditemukannya satu paket kecil yang diduga sabu di atas sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan BH.

BACA JUGA  Kejari Rohul Gencarkan Sosialisasi Anti-Korupsi di Ujungbatu

Dari keterangan awal BH kepada petugas, barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang di Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang itu kemudian disebut akan digunakan bersama FA di Desa Talawi Hilie.
Hingga tahap informasi yang disampaikan, fakta yang dapat dipastikan adalah adanya penangkapan terhadap dua orang, yakni FA alias Febri dan BH, dalam perkara yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam penggeledahan terhadap BH. Paket tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih.

Penangkapan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. memimpin operasi tersebut.

Penindakan ini menunjukkan langkah Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto dalam melakukan pemberantasan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

(JUM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER