Mitradharma.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, M. Abby Habibullah, S.H., M.H., mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Proyek yang menjadi objek penyidikan adalah pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.669.970.078,81.
Menurut Abby, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga proses penyidikan berlangsung, sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga meminta bantuan ahli untuk mengambil sampel hasil pekerjaan konstruksi guna dilakukan pengujian.
“Dalam pelaksanaan penyidikan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta telah meminta bantuan ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi untuk dilakukan pengujian,” kata Abby kepada Berita Merdeka, Kamis, 26 Agustus 2026.
Selain pemeriksaan saksi dan pengujian hasil pekerjaan, penyidik juga menyatakan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Indikasi itu disebut didukung oleh sejumlah alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Padang Panjang kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR.
Penggeledahan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Tindakan tersebut juga telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Izin penggeledahan diberikan melalui Penetapan Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tertanggal 19 Agustus 2026.
Dengan adanya izin tersebut, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.
Dari kegiatan penggeledahan, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen-dokumen itu selanjutnya akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejari Padang Panjang juga mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Indikasi kerugian negara itu berkaitan dengan temuan mengenai kondisi fisik pekerjaan serta adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Namun, nilai kerugian keuangan negara belum disebutkan karena proses penghitungan masih berlangsung.
“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut,” ujar Abby.
Penghitungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena hasil audit akan memberikan gambaran mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan dari tim auditor sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.
Setelah nilai kerugian keuangan negara selesai dihitung, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Kejari Padang Panjang menyatakan pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Artinya, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan temuan fisik proyek, tetapi juga akan mengacu pada keseluruhan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Rangkaian penyidikan sejauh ini mencakup pemeriksaan terhadap 21 saksi, permintaan bantuan ahli untuk pengambilan sampel pekerjaan konstruksi, pemeriksaan dokumen, hingga penggeledahan Kantor Dinas PUPR.
Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1,66 miliar yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.
Dengan masih berlangsungnya proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman alat bukti, perkara ini belum sampai pada tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sebagaimana disampaikan dalam bahan informasi.
Kejari Padang Panjang masih menjalankan proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR menjadi salah satu langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti. Dokumen yang diperoleh dari penggeledahan akan dianalisis dan, sesuai kebutuhan penyidikan, dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, hasil pengujian sampel pekerjaan, serta penghitungan kerugian keuangan negara akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Kejaksaan akan menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab setelah proses penyidikan memperoleh dasar bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan ini pun masih terus bergulir. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.




