Mitradharma.com – Dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Kepala Negara, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang melibatkan sejumlah pimpinan serta tokoh menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah memandang serius perkembangan penanganan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan persoalan biasa. Dugaan perbuatan itu berpotensi mengarah pada tindak pidana makar dan dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk keselamatan para pimpinan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
Prabowo Instruksikan Kapolri Bertindak Profesional
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Penanganan kasus harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga meminta agar seluruh proses berjalan transparan dan diselesaikan hingga tuntas.
Prasetyo menegaskan, tidak boleh ada fakta yang disembunyikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, setiap perkembangan dan fakta yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal harus ditangani secara terbuka sesuai mekanisme hukum.
Pelayanan Kepolisian Dipastikan Tetap Berjalan
Di tengah perkembangan persoalan tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Prasetyo menegaskan bahwa situasi yang berkembang tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kepolisian sebagaimana mestinya.
Pernyataan Mensesneg tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan negara.
Hingga keterangan pers disampaikan, pemerintah menekankan pentingnya proses penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. (**)






