Mitradharma.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah isu pemerintah membatasi penyebaran konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial. Ia menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak meminta platform digital menurunkan konten terkait karhutla.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026), menyusul munculnya isu pembatasan informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan di media sosial.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya.
Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat, selama informasi tersebut faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.
Pengguna Diminta Ajukan Banding
Meutya juga memberikan arahan kepada pengguna media sosial yang merasa unggahan mereka mengenai karhutla mengalami pembatasan.
Ia menyarankan agar pengguna segera mengajukan pengaduan atau banding kepada pengelola platform tempat konten tersebut diunggah.
Langkah tersebut dapat ditempuh untuk meminta peninjauan terhadap pembatasan yang dialami pengguna.
Selain melalui pengelola platform, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Kemkomdigi agar bisa ditindaklanjuti.
Pernyataan Meutya menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap informasi karhutla yang memenuhi prinsip faktualitas dan kredibilitas. Sementara itu, pengguna yang merasa kontennya dibatasi diarahkan untuk menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.
(Kekomdigi/Red)






