Mitradharma.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (16/10/2026). Dalam perkara ini, Hamenang diduga menyuap Ahmad Luthfi H. Rahmatullah agar temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan tidak dipermasalahkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, temuan tersebut berasal dari sejumlah pembayaran honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Di mana dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Dua Temuan Kelebihan Pembayaran Honorarium
KPK mengungkapkan, temuan kelebihan pembayaran itu terdiri atas dua komponen utama.
Pertama, pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan kegiatan, dengan nilai sekitar Rp4,16 miliar.
Kedua, kelebihan pembayaran honorarium kegiatan lainnya yang mencapai sekitar Rp1,02 miliar.
Jika dijumlahkan, kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp5,18 miliar. Angka ini merupakan hasil penjumlahan nominal yang disebutkan KPK, sedangkan nilai keseluruhan temuan disampaikan sekitar Rp5 miliar.
Dugaan Suap Berkaitan dengan Temuan Pemeriksaan
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan pejabat lembaga pemeriksa keuangan di tingkat provinsi.
Berdasarkan keterangan KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan temuan kelebihan pembayaran honorarium. Namun, proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan para tersangka dan pembuktian unsur pidananya.
Penetapan Hamenang Wajar Ismoyo dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka menandai proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut.
KPK selanjutnya akan mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Seluruh dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran serta independensi pemeriksaan keuangan agar temuan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat ditindaklanjuti secara semestinya.
(Red)






