Mitradharma.com – Sudewo merupakan mantan Bupati Pati, Jawa Tengah, yang tersandung perkara korupsi terkait proyek perkeretaapian dan pengisian jabatan perangkat desa. Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi V.
Nama Sudewo menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan pada 21 Oktober 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
1. Sudewo Pernah Menjabat Bupati Pati
Sudewo merupakan kepala daerah yang memimpin Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025.
Sebagai bupati, Sudewo memiliki kewenangan pemerintahan daerah, termasuk kewenangan tertentu dalam proses pengisian jabatan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jabatan tersebut kemudian berkaitan dengan salah satu perkara hukum yang menjeratnya, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati.
Sudewo kini berstatus Bupati Pati nonaktif setelah tersandung perkara korupsi tersebut.
2. Pernah Menjadi Anggota Komisi V DPR RI
Sebelum menjadi bupati, Sudewo pernah duduk sebagai anggota DPR RI di Komisi V.
Komisi V membidangi sejumlah sektor, termasuk infrastruktur, transportasi, pekerjaan umum, dan perhubungan.
Posisi tersebut menjadi relevan dalam perkara yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara ini, jaksa mengaitkan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo dengan proyek-proyek perkeretaapian ketika ia masih menjadi anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021–2022.
3. Dua Perkara yang Menjerat Sudewo
Ada dua rangkaian perkara yang menjadi pokok persoalan hukum Sudewo.
Pertama, perkara proyek perkeretaapian DJKA.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pihak yang terlibat dalam proyek perkeretaapian.
Dalam persidangan, perkara tersebut dikaitkan dengan sejumlah proyek jalur ganda kereta api, termasuk jalur Mojokerto–Sepanjang dan Solo–Semarang.
Jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek. Majelis hakim kemudian menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam putusan perkara.
Kedua, perkara pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perkara ini berkaitan dengan permintaan uang kepada calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses pengisian jabatan.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya permintaan uang dengan nominal yang berbeda menurut jabatan yang akan diisi. Pengumpulan uang tersebut melibatkan sejumlah kepala desa.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengisian jabatan perangkat desa seharusnya berlangsung sesuai aturan, bukan melalui pembayaran untuk memperoleh posisi tertentu.
Kedua rangkaian perkara tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi yang berujung pada vonis terhadap Sudewo.
4. Sudewo Dijatuhi Hukuman 8 Tahun 6 Bulan
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp300 juta. Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Uang pengganti tersebut berbeda dari denda. Denda merupakan pidana tambahan berupa pembayaran kepada negara, sedangkan uang pengganti berkaitan dengan kewajiban mengganti nilai yang ditetapkan dalam perkara korupsi.
Putusan penjara tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa KPK. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Berdasarkan pemberitaan setelah sidang, Sudewo dan penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
5. Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?
Kasus Sudewo menyangkut dua bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, yakni pembangunan infrastruktur dan pengisian jabatan di pemerintahan desa.
Dalam perkara proyek perkeretaapian, persoalan hukumnya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Sementara itu, perkara pengisian perangkat desa berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada calon yang ingin menduduki jabatan di tingkat desa.
Putusan terhadap Sudewo menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab hukum. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses peradilan.
Kesimpulan
Sudewo adalah mantan Bupati Pati yang sebelumnya pernah menjadi anggota Komisi V DPR RI. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian DJKA serta pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa jabatan di lembaga legislatif maupun pemerintahan daerah dapat menjadi sorotan hukum apabila muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang yang bertentangan dengan hukum.
(Red)






