OTT Dana Revitalisasi Sekolah Banyuasin, 2 PPPK Jadi Tersangka

Mitradharma.com – OTT dana revitalisasi sekolah Banyuasin mengungkap dugaan permintaan setoran setelah dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 dicairkan.

Dalam operasi tersebut, dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Keduanya diamankan polisi pada Kamis, 17 September 2026, di salah satu hotel di Palembang. Saat itu, RB dan RD bersama sejumlah peserta lainnya sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis atau bimtek.

21 Orang Diamankan

OTT tersebut tidak hanya mengamankan RB dan RD. Polisi membawa 21 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), bendahara dan operator sekolah, dua PPPK Penuh Waktu Dinas Pendidikan Banyuasin, pihak penyedia, serta seorang istri kepala sekolah.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan, ke-21 orang tersebut berasal dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Doni, polisi mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan yang melibatkan sejumlah Kepala SDN dari Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik.

Petugas mendatangi salah satu kamar hotel yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 21 orang.

“Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang,” kata Doni, Jumat, 18 September 2026.

Diduga Meminta Setoran Dana Sekolah

Penyidik menduga RB dan RD meminta setoran kepada sejumlah kepala sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi sekolah. Dugaan permintaan setoran tersebut disebut dilakukan setelah dana revitalisasi diterima atau dicairkan oleh sekolah.

BACA JUGA  Tri Budi Ambarsari Disorot, KPK Sita Mobil Listrik Terkait Kasus Anom Widiyantoro

Dana revitalisasi yang diterima sekolah dalam perkara ini berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Besaran dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau pihak yang berperan sebagai pelaku utama.

Dengan demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui rangkaian perkara secara lebih lengkap.

Uang Puluhan Juta Disita

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah. Barang bukti pertama berupa uang tunai Rp30,9 juta yang disebut penyidik sebagai hasil pemerasan.

Polisi juga mengamankan Rp71,2 juta yang menurut penyidik belum sempat diberikan oleh kepala sekolah kepada tersangka. Selain uang tunai, penyidik menyita dua unit laptop dan belasan unit ponsel.

Polisi juga menemukan catatan rekapitulasi yang berisi nama-nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Catatan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan aliran setoran dari sejumlah sekolah.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan RB dan RD sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga mendalami peran masing-masing dari 21 orang yang diamankan dalam OTT.
Hingga tahap ini, fakta yang disampaikan kepolisian menunjukkan adanya dua tersangka, barang bukti uang tunai, perangkat elektronik, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan perkara. Kasus tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak lain juga masih menunggu hasil pengembangan penyidik.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan revitalisasi satuan pendidikan.
Polda Sumatera Selatan masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pemerasan dan kemungkinan adanya pihak lain di balik perkara tersebut.

BACA JUGA  Skandal MBG Jadi Alarm Keras, Kampus Diminta Lawan Tangan-Tangan Kotor

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER