Mitradharma.com – Ferdy Sambo di Lapas Cibinong kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, belum ada bukti yang memastikan Ferdy Sambo menempati hunian yang disebut “klaster mewah” tersebut.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti rumah, termasuk ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, dan kulkas.
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa hunian tersebut digunakan oleh narapidana tertentu. Ombudsman menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan itu digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.
Ombudsman Belum Bisa Memastikan Sambo Tinggal di Sana
Nama Ferdy Sambo ikut dikaitkan dengan temuan tersebut karena ia memang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo merupakan penghuni hunian yang ditemukan saat sidak.
Ombudsman menyatakan tidak bertemu langsung dengan Sambo maupun memperoleh dokumen yang dapat memastikan siapa saja warga binaan yang menempati hunian tersebut. Karena itu, nama-nama yang beredar di publik belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Ditjenpas Beri Penjelasan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda mengenai posisi Ferdy Sambo.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan Sambo tetap menempati kamar di dalam blok hunian Lapas Cibinong. Menurut penjelasan Ditjenpas, tidak ada kamar khusus atau fasilitas tambahan yang diberikan kepada Sambo.
Ditjenpas juga menjelaskan bahwa bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan bagian dari area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan.
Ditjenpas masih melakukan pendalaman terhadap kondisi di area tersebut. Jika ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan, tindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengacara Sambo Bantah Ada Hunian Khusus
Pada Jumat, 25 September 2026, tim advokat Ferdy Sambo juga memberikan bantahan.
Anggota tim advokat, Arman Hanis, menyatakan Sambo tetap menjalani pidana di dalam lapas dan menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.
Arman menegaskan kliennya tidak pernah menempati rumah hunian atau bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai sidak Ombudsman.
Dengan demikian, isu bahwa Ferdy Sambo tinggal di “klaster rumah mewah” Lapas Cibinong belum terbukti berdasarkan keterangan yang tersedia.
Yang sudah terkonfirmasi adalah Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, sementara Ombudsman menemukan hunian dengan fasilitas menyerupai rumah mewah dan sedang melakukan pendalaman mengenai penggunaannya.
(Red)




