MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Mitradharma.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap kedua ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Keputusan MK ini menjadi perhatian karena Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP berkaitan langsung dengan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pasal 240 dan 241 KUHP Dibatalkan

Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum.

Perbuatan tersebut dapat dilakukan melalui ucapan maupun tulisan. Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan pidana dalam KUHP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur perbuatan yang berkaitan dengan penyiaran atau penyebarluasan materi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Materi tersebut mencakup tulisan, gambar, rekaman, maupun materi yang disebarluaskan melalui teknologi informasi agar diketahui oleh masyarakat umum.

Dengan dikabulkannya permohonan pengujian secara keseluruhan, kedua pasal tersebut dinyatakan tidak dapat dipertahankan sebagaimana sebelumnya diatur dalam KUHP.

MK Soroti Materi dari KUHP Lama

Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi Pasal 240 dan Pasal 241 memiliki kaitan dengan materi yang sebelumnya terdapat dalam KUHP lama.

MK menilai substansi kedua pasal tersebut pada dasarnya menghidupkan kembali materi pengaturan dalam KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Salah satu putusan yang menjadi rujukan adalah Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006.

BACA JUGA  PTDH Aipda Aviv, Kapolres Bungo Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan terhadap pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

MK kemudian melihat adanya persoalan konstitusional apabila substansi norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional tetap dipertahankan dalam KUHP baru.

Berkaitan dengan Kebebasan Berpendapat

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan alasan konstitusional yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Menurut Adies, mempertahankan dan melanjutkan substansi norma dari Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama dapat berdampak terhadap sejumlah prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

“Mempertahankan dan melanjutkan substansi norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sama saja dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, prinsip kepastian hukum, dan prinsip negara yang demokratis,” kata Adies saat membacakan pertimbangan MK.

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak hanya melihat persoalan dari sisi keberadaan norma pidana, tetapi juga kaitannya dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat menjadi salah satu aspek yang disebut secara langsung dalam pertimbangan tersebut.

Begitu pula dengan kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi serta prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Putusan Dibacakan 28 Agustus 2026

Putusan mengenai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Perkara yang diuji adalah perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

BACA JUGA  Curi Motor Honda Sonic, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi MK terhadap substansi aturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang terdapat dalam KUHP.

Apa Isi Aturan yang Diuji?

Secara sederhana, Pasal 240 berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di ruang publik, baik melalui ucapan maupun tulisan.

Sedangkan Pasal 241 berkaitan dengan penyebarluasan materi yang memuat penghinaan tersebut kepada masyarakat.

Media penyebarluasan yang disebut dalam ketentuan tersebut mencakup tulisan, gambar, rekaman, serta materi yang disampaikan melalui teknologi informasi.

Karena itu, ketentuan tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas penyampaian pendapat dan informasi di ruang publik.

Namun, MK dalam pertimbangannya menyoroti persoalan ketika substansi aturan tersebut dianggap menghidupkan kembali ketentuan KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.

MK Tekankan Prinsip Negara Demokratis

Pertimbangan MK juga menempatkan prinsip negara demokratis sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan dan penerapan hukum pidana.

Menurut MK, mempertahankan substansi norma yang sebelumnya telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dapat menimbulkan persoalan terhadap sejumlah prinsip konstitusional.

Prinsip tersebut meliputi persamaan di depan hukum, kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat, kebebasan memperoleh informasi, serta kepastian hukum.

Dengan demikian, putusan MK terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak hanya berkaitan dengan dua ketentuan pidana tersebut.

Putusan itu juga berkaitan dengan bagaimana norma pidana harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara demokratis.

MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006 telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam perkara terbaru, MK kembali mempertimbangkan hubungan antara substansi aturan lama tersebut dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP baru.

BACA JUGA  Pemulihan Anak Korban Kekerasan Ekstremisme Jadi Fokus Sumbar

Pada akhirnya, permohonan pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan dikabulkan seluruhnya.

Putusan tersebut menjadi keputusan resmi MK dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER