KPK Apresiasi Vonis Sudewo 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Mitradharma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Sudewo dalam perkara korupsi.

Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar. Putusan tersebut dinilai sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi, menyampaikan apresiasi tersebut pada Kamis (22/10/2026). Menurutnya, putusan hakim menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Meski demikian, proses hukum belum tentu berakhir setelah putusan dibacakan. KPK menjelaskan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari secara menyeluruh amar putusan dan pertimbangan majelis hakim.

Setelah mempelajari putusan tersebut, masing-masing pihak dapat menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari secara utuh amar dan pertimbangan Majelis Hakim, sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.

KPK berharap putusan dalam perkara Sudewo dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“KPK berharap proses hukum ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandas Budi.

(Red)

BACA JUGA  Bukittinggi Kucurkan Rp3,5 Miliar untuk 3.619 Murid Baru
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER