KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek BBPJN Sumut, 7 Pejabat Jadi Tersangka

Mitradharma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025. Para tersangka diduga meminta uang imbalan atau fee kepada vendor pelaksana proyek, disertai ancaman tidak akan memperoleh proyek kembali jika menolak memenuhi permintaan tersebut.

KPK juga melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut. Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“ Tujuh (7) orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Achmad Taufik Husein.

Tujuh Pejabat BBPJN Sumut Jadi Tersangka

Tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek BBPJN Sumatera Utara berasal dari jajaran pejabat yang menangani pelaksanaan dan pengawasan proyek jalan nasional.

Mereka adalah:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
  3. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  5. Rahmansyah, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
  6. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
  7. Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Penetapan tujuh orang tersebut sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan permintaan fee kepada vendor yang mengerjakan proyek. Para pejabat itu diduga menggunakan ancaman tidak memberikan proyek berikutnya sebagai tekanan agar vendor memenuhi permintaan mereka.

Dugaan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

BACA JUGA  Tri Budi Ambarsari Disorot, KPK Sita Mobil Listrik Terkait Kasus Anom Widiyantoro

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Perhatian KPK

Kasus dugaan korupsi proyek BBPJN Sumatera Utara kembali menyoroti kerawanan sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan perkara tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan dan pembayaran proyek.

KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat pemerintah daerah terus melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis.

Pendampingan tersebut bertujuan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaannya.

Kasus di BBPJN Sumatera Utara menjadi pengingat bahwa pengadaan proyek pemerintah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan juga perlu memastikan bahwa penyedia jasa dapat mengikuti proses pengadaan tanpa tekanan atau permintaan imbalan yang tidak sesuai aturan.

Dengan penanganan perkara ini, proses hukum diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pembangunan infrastruktur.

(Red)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER