KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Rp2 Miliar, untuk Bayar Utang Pilkada

Mitradharma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang lebih dari Rp2 miliar oleh Bupati Klaten, Hamenang, selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan sebagian besar uang itu berasal dari pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW). Penyerahan uang disebut dilakukan melalui Rizqan Iryawan alias RZI, yang menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), Taufik menyebut uang yang diterima melalui MAW dan RZI mencapai Rp1,90 miliar.

“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran hutang pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik.

Uang Diduga Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

KPK mengungkapkan bahwa uang Rp1,90 miliar tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, termasuk membayar utang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memenuhi kebutuhan operasional.

Selain aliran uang dari MAW, penyidik juga menyebut adanya penerimaan dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa di wilayah Klaten. Secara keseluruhan, nilai uang yang disebut diterima selama menjabat sebagai bupati mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Informasi tersebut disampaikan KPK dalam pemaparan perkara kepada publik. Rincian mengenai pihak lain yang memberikan uang serta nilai masing-masing penerimaan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

KPK Telusuri Aliran Uang

Keterangan KPK mengenai dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang melibatkan kepala daerah dan pihak swasta.

Aliran uang melalui perantara pejabat di lingkungan pemerintahan juga menjadi perhatian dalam mengungkap bagaimana uang tersebut diserahkan dan digunakan.

BACA JUGA  MCSP Sumbar Anjlok ke 66,38, Alarm Risiko Korupsi Menguat

Meski demikian, dugaan penerimaan uang harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlaku. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER