Mitradharma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi informasi bahwa salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bima Setyawan, merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo ketika ditanya mengenai hubungan keluarga antara Bima Setyawan dan Kepala BNPB.
Namun, Setyo menegaskan bahwa KPK tidak menjadikan hubungan keluarga sebagai dasar dalam menentukan pertanggungjawaban hukum seseorang.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berfokus pada dugaan perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak, bukan pada hubungan keluarga ataupun jabatan.
Empat Tersangka Lainnya
Selain Bima Setyawan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Dengan penetapan tersebut, lima nama yang disebutkan dalam keterangan ini masuk dalam daftar tersangka perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan BNPB, termasuk seorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB. KPK menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing pihak.
(Red)






