Mitradharma.com – Penurunan indeks Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Provinsi Sumatera Barat dari 91,7 pada 2024 menjadi 66,38 pada 2025 menjadi sinyal penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di daerah.
Penurunan tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Angka itu patut menjadi perhatian, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan tuntutan pemulihan pascabencana. Meski penurunan skor MCSP tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi, hasil tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pencegahan dan pengendalian risiko.
Skor Turun, Pengawasan Harus Diperkuat
Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas. Menurutnya, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen atau pernyataan resmi, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata.
Data yang disampaikan menunjukkan indeks MCSP Sumbar pada 2025 berada di angka 66,38, turun 25,32 poin dibandingkan capaian 2024 sebesar 91,7.
Pada periode yang sama, rata-rata nasional juga turun dari 75,52 menjadi 69,55. Salah satu faktor yang disebut memengaruhi penurunan ialah meningkatnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung dalam proses pengukuran.
Meski demikian, faktor administrasi tersebut tidak semestinya menutup kebutuhan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal. Pemerintah perlu memastikan apakah penurunan skor hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen atau juga menunjukkan kelemahan dalam penerapan tata kelola.
Sebab, ukuran penting pencegahan korupsi bukan sekadar kelengkapan berkas, melainkan efektivitas sistem dalam mencegah penyimpangan dan memastikan uang publik digunakan sesuai tujuan.
Risiko Korupsi di Tengah Tekanan Anggaran
Tantangan tata kelola Sumbar semakin besar di tengah kebutuhan pembangunan dan pemulihan bencana. Mahyeldi menyebut ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen pada triwulan II 2026.
Namun, dampak bencana hidrometeorologi juga menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun, dengan kebutuhan penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.
Besarnya kebutuhan tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang cermat. Dalam situasi seperti ini, lemahnya pengawasan dapat meningkatkan risiko anggaran tidak tepat sasaran, pengadaan yang tidak memberikan nilai terbaik, proyek berkualitas rendah, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Mahyeldi mengingatkan bahwa pemerintah memang tidak dapat sepenuhnya mencegah bencana alam, tetapi harus mencegah munculnya persoalan baru akibat tata kelola yang lemah.
Karena itu, setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang bisa diukur.
MCSP-RBS 2026: Jangan Sekadar Mengejar Dokumen
Pada 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Instrumen ini mencakup 136 dokumen bukti pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Perubahan tersebut menuntut pemerintah daerah mengidentifikasi area rawan, menilai penyebab risiko, menetapkan langkah mitigasi, dan memastikan pengendalian benar-benar berjalan.
Namun, tantangan utamanya tetap sama: jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari dokumen yang terkumpul atau skor yang meningkat. Sistem pengawasan harus mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Mahyeldi sendiri menegaskan bahwa skor MCSP bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan bersih atau tidaknya pemerintahan. Yang lebih penting adalah perbaikan sistem pengendalian, integritas aparatur, dan perubahan budaya kerja.
Komitmen Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Dalam rapat koordinasi tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPK, BPKP, LKPP, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap komitmen tersebut diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, termasuk pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menekankan pentingnya integritas dan peran APIP sebagai sistem peringatan dini. Temuan awal, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pada akhirnya, penurunan indeks MCSP Sumbar seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar angka yang dijelaskan melalui faktor administratif.
Publik berhak melihat tindak lanjut yang konkret: area mana yang masih lemah, apa langkah perbaikannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasil pengawasan diumumkan secara transparan.
Sebab, komitmen antikorupsi baru memiliki arti ketika mampu memperkecil ruang penyimpangan, melindungi uang rakyat, dan memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
(Red)






