Mitradharma.com – LP2B Tanah Datar kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam upaya menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Pemkab Tanah Datar memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS). Langkah tersebut dilakukan dengan menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan mandiri terhadap LBS dan LP2B kepada pemerintah pusat.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan hasil verval tersebut saat mengunjungi Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2026. Dalam pertemuan itu, Eka Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri. Kedatangan Bupati Tanah Datar diterima langsung Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di ruang kerjanya di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Eka Putra mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi bagian dari upaya daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan baku sawah (LBS),” ujar Eka Putra.
LBS Tanah Datar Capai 21.060,93 Hektare
Berdasarkan LBS yang ditetapkan melalui SK BPN Tanah Datar tahun 2024, luas LBS di Kabupaten Tanah Datar mencapai 21.060,93 hektare.
Dari total tersebut, pemenuhan LP2B mencapai 18.323,56 hektare atau sekitar 87 persen. Angka tersebut termasuk kawasan hutan.
Jika kawasan hutan tidak dihitung, luas LP2B mencapai 17.886,45 hektare atau sekitar 87 persen dari LBS. Luas 17.886,45 hektare tersebut kemudian menjadi batas minimal LP2B yang disepakati untuk dipertahankan di Kabupaten Tanah Datar. Penetapan batas minimal ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah kebutuhan pengembangan wilayah.
Namun, Pemkab Tanah Datar tidak hanya menggunakan data lama. Pemerintah daerah kembali melakukan verifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran kondisi lahan yang lebih aktual.
Verval 2026 Temukan LBS 19.055,8 Hektare
Verifikasi dan Validasi lapangan terhadap LBS kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada 15 hingga 29 Juli 2026.
Hasil Verval tahun 2026 mencatat luas LBS sebesar 19.055,8 hektare.
Dengan menggunakan hasil terbaru tersebut, luas minimal LP2B yang disepakati untuk dipertahankan tetap berada pada angka 17.886,45 hektare.
Jika dibandingkan dengan hasil Verval LBS 2026, luas minimal LP2B tersebut setara dengan sekitar 94 persen dari total LBS hasil verifikasi dan validasi lapangan.
Data ini menjadi bahan bagi Pemkab Tanah Datar untuk melakukan pengkajian lebih lanjut sebelum menetapkan sebaran spasial LBS dan LP2B.
Eka Putra mengatakan pemerintah daerah masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan kajian secara lebih mendalam.
Kajian tersebut diperlukan terutama untuk menentukan sebaran spasial LBS dan LP2B. Dengan demikian, data yang digunakan nantinya diharapkan semakin mutakhir dan valid serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Akan Diintegrasikan ke RTRW dan RDTR
Bupati Eka Putra menegaskan, hasil kajian mengenai LBS dan LP2B nantinya akan menjadi dasar dalam proses pengesahan.
Pengesahan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah maupun keputusan kepala daerah.
Pemkab Tanah Datar juga menyatakan komitmennya untuk mengintegrasikan hasil kajian LBS dan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tanah Datar.
Integrasi tersebut menjadi bagian penting karena perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan luas lahan, tetapi juga dengan penataan ruang wilayah.
Dengan data yang lebih mutakhir, pemerintah daerah dapat memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Kepastian Tata Ruang Dibutuhkan Investor
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanah Datar Ten Feri berharap usulan hasil Verval LBS dan LP2B yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dapat diakomodasi.
Menurutnya, hal tersebut penting agar proses revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar dapat segera dilakukan.
Ten Feri juga menilai kepastian tata ruang memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah. Kepastian tata ruang diperlukan agar arah pembangunan daerah memiliki dasar yang jelas. Pada saat yang sama, kepastian tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Tanah Datar.
Dengan demikian, pembahasan LP2B dan LBS tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian, tetapi juga berhubungan dengan arah pengembangan wilayah dan kepastian tata ruang.
Pemkab Tanah Datar kini masih melanjutkan pengkajian terhadap hasil Verval 2026. Data tersebut akan menjadi bagian dari proses menuju penetapan LBS dan LP2B yang lebih mutakhir, sebelum kemudian diintegrasikan dalam dokumen tata ruang daerah.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga lahan pertanian yang telah disepakati untuk dipertahankan sekaligus memberikan dasar tata ruang yang lebih jelas bagi pembangunan Kabupaten Tanah Datar.




