PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Dievaluasi Ketat, Kontrak Tak Sekadar Formalitas

Mitradharma.com – PPPK paruh waktu Payakumbuh yang masa kontraknya segera berakhir akan menjalani evaluasi kinerja sebagai dasar penentuan perpanjangan perjanjian kerja.
Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak hanya melihat kelengkapan administrasi. Rekam jejak kontribusi, kedisiplinan, perilaku kerja, dan kondisi nyata di lapangan menjadi bagian penting dalam penilaian.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Ia menginstruksikan agar perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu didasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata selama menjalankan tugas.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat mewakili Wali Kota Zulmaeta dalam Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan berlangsung di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Ifon mengatakan evaluasi tidak boleh dijadikan sekadar formalitas untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Penilaian harus menggambarkan kondisi sebenarnya dari setiap pegawai.

“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka,” ujar Ifon.

Menurutnya, evaluasi harus melihat kontribusi serta kehadiran aktif pegawai di lapangan. Penilaian juga perlu disesuaikan dengan karakteristik tugas yang dijalankan masing-masing pegawai.

Untuk menjaga objektivitas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi.
Instrumen tersebut menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dan pejabat yang diberi kewenangan melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu.

Ada sejumlah indikator utama yang harus dipenuhi pegawai. Salah satunya adalah aspek kedisiplinan yang mencakup kehadiran serta status bebas dari hukuman disiplin.
Selain kedisiplinan, evaluasi juga mencakup perilaku kerja. Aspek tersebut dinilai dengan berpedoman pada Core Values ASN BerAKHLAK.

BACA JUGA  Uda Uni Payakumbuh 2026 Didorong Jadi Duta Daerah Mendunia

Instrumen evaluasi juga memiliki indikator tambahan berupa upaya pegawai dalam meningkatkan keterampilan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya melihat kehadiran, tetapi juga aspek perilaku kerja dan pengembangan kemampuan.
Ifon menegaskan terdapat konsekuensi apabila indikator utama tidak terpenuhi.

“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” jelasnya.

Karena itu, Pemko Payakumbuh meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung melaksanakan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan setiap data yang dimasukkan ke dalam instrumen evaluasi sesuai dengan kondisi nyata pegawai di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan agar hasil penilaian tidak hanya berdasarkan angka atau dokumen administratif. Data yang digunakan harus memiliki dasar yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Ifon mengatakan evaluasi kinerja diharapkan mampu menggambarkan etos kerja PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” pungkas Ifon.

Dengan mekanisme tersebut, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu Payakumbuh akan melalui proses evaluasi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Payakumbuh menempatkan kinerja sebagai dasar penting dalam proses tersebut.

Evaluasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja untuk memberikan penilaian berdasarkan kondisi dan kontribusi masing-masing pegawai.
Bagi PPPK paruh waktu yang masa kontraknya segera berakhir, hasil evaluasi menjadi bagian penting dalam proses penentuan apakah perjanjian kerja dapat diproses untuk diperpanjang atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sesuai indikator utama yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  234 Pejabat Pemko Padang Dilantik, Fadly Amran: Keluar dari Zona Nyaman

(Pemko Payakumbuh/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER