Mitradharma.com – Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama berinisial AH (66), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Pria yang dikenal dengan panggilan Buya tersebut diamankan Tim Satreskrim Polres Sijunjung di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, Selasa (13/10/2026) malam, setelah melaksanakan salat Isya.
Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan oleh dua korban berinisial ZH (23) dan SJ (14). Polisi bergerak setelah menerima dua laporan dari pihak korban pada hari yang sama.
Diamankan Usai Salat Isya
Dari informasi yang dihimpun media ini, Penangkapan AH berlangsung di lingkungan masjid di Koto Baru, Kabupaten Solok. Setelah diamankan, pria berusia 66 tahun itu dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AH diketahui merupakan pensiunan ASN Kementerian Agama yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kupitan. Ia juga disebut aktif dalam kegiatan keagamaan.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan penindakan setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Selasa (13/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan korbannya merupakan anak kandung terlapor, termasuk seorang yang masih berusia 14 tahun.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas, keamanan, dan kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian. Informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak juga harus dijaga.
(Red)






