Mitradharma.com – Kasus dugaan bullying siswi SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian setelah video kondisi korban beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Facebook MinangTrending, terlihat seorang siswi sebut saja, Bunga, mengalami pembengkakan dan kemerahan pada mata sebelah kanan.
Keterangan unggahan tersebut menyebut Bunga diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh delapan orang. Namun, informasi mengenai kronologi lengkap kejadian dan identitas pihak yang terlibat belum dijelaskan dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu juga memuat pernyataan keluarga korban yang mempertanyakan penanganan pihak sekolah. Keluarga disebut menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, keluarga korban mengaku mendapat tekanan untuk menghapus video yang telah beredar dan menjadi perhatian publik.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi seluruh peserta didik.
Aturan Perlindungan Anak di Sekolah
Perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Perlindungan tersebut mencakup kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.
Selain UU Perlindungan Anak, terdapat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan tersebut menjadi salah satu landasan bagi satuan pendidikan dalam mencegah serta menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Korban Berhak Mendapat Pendampingan
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, perlindungan korban tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik.
Anak yang menjadi korban juga membutuhkan pendampingan dan dukungan psikologis agar dampak dari kejadian yang dialaminya dapat ditangani dengan baik.
Sekolah, orang tua, pemerintah daerah, serta lembaga terkait memiliki peran dalam memastikan keselamatan dan pemulihan anak.
Sementara itu, pihak yang diduga melakukan kekerasan tetap perlu diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari SMP Negeri 12 Pematangsiantar mengenai kronologi kejadian, jumlah pihak yang terlibat, maupun langkah penanganan terhadap dugaan kekerasan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Bunga perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan resmi sekolah, keluarga korban, dan pihak berwenang agar fakta kejadian dapat diketahui secara utuh.
(Red)






