Terungkap! Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo, Polri Sita 11 Ponsel

Mitradharma.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara terungkap. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang melibatkan sejumlah pihak.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat penting dan berbagai kalangan masyarakat. Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Polisi Sita 11 Ponsel dan iPad

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menjelaskan, barang-barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan para tersangka.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya perintah untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku di lingkungan Polri.

Diduga Perintahkan Penghapusan Hasil Sadapan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik mengungkap adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan.

Perintah tersebut diduga diberikan sekitar Oktober 2026. File yang dimaksud merupakan data hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer pada sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.

BACA JUGA  ISPU Dharmasraya Tembus 141, Udara Hari Ini Tidak Sehat

Dugaan penghapusan data tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap rangkaian tindakan yang dilakukan para tersangka.

Dijerat KUHP dan UU ITE

Bareskrim Polri menerapkan ketentuan pidana dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap para tersangka.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan tindakan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Perbuatan yang dimaksud meliputi mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan mencatat transmisi informasi elektronik tanpa hak.

Asep menyebut ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Selain KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penyadapan Harus Mengikuti Prosedur

Asep menegaskan, dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para tersangka diduga memerintahkan pelaksanaan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan prosedural tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga Presiden Republik Indonesia serta sejumlah tokoh dari berbagai sektor.

Bareskrim Polri kini menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan dengan barang bukti elektronik yang telah disita.

Seluruh dugaan perbuatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER