RSUD Sungai Dareh Minta Maaf, Perawat Terduga Pelaku Pelecehan Diproses Dipecat

Mitradharma.com – Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes., menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien yang diduga dilakukan oleh oknum perawat laki-laki berinisial RD (33), Sabtu (10/10/2026). Pihak rumah sakit menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas dan memperbaiki pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Fitra Neza menyatakan, rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan rasa aman bagi pasien. Dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian serius manajemen karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit telah menyampaikan bukti pengakuan perawat yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya untuk mendukung proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Fitra Neza.

Ia juga mengatakan, evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan telah dilakukan sesaat setelah kejadian. Permohonan maaf tersebut disertai komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh staf rumah sakit.

Pemkab Tegas, Proses Pemberhentian Berjalan

Sikap tegas juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Sekretaris Daerah Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., mengecam keras dugaan pelecehan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap RD, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedang berjalan.

“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujar Medison di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).

Menurut Medison, pengakuan pegawai yang bersangkutan menjadi salah satu bahan dalam proses penjatuhan sanksi. Proses pemberhentian ditangani BKPSDM Dharmasraya dengan tetap mengacu pada ketentuan disiplin kepegawaian.

BACA JUGA  Polres Dharmasraya Amankan Perawat RSUD Sungai Dareh, Ini Kronologinya

Pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen. Mereka diperintahkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf serta memperkuat pengawasan dan pembinaan.

“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Medison.

Laporan Polisi Tetap Diproses

Selain langkah administratif, Pemkab Dharmasraya menyerahkan penanganan laporan keluarga pasien kepada kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Medison menegaskan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses pemberhentian pegawai melalui BKPSDM dan penanganan laporan dugaan tindak pidana oleh kepolisian merupakan jalur berbeda yang masing-masing harus mengikuti ketentuan.

Pemkab berharap langkah tegas dan evaluasi internal tersebut menjadi momentum bagi RSUD Sungai Dareh untuk memperkuat perlindungan pasien serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Sumber: Keterangan Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes., dan Sekretaris Daerah Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER