Mitradharma.com – PPID Sijunjung memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi dan Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Barat yang digelar Senin (10/8/2026). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung turut menghadiri kegiatan tersebut bersama jajaran PPID Utama dan PPID Pelaksana dari berbagai daerah di Sumatera Barat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik. Sinergi antar-institusi juga didorong agar masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, responsif, dan mudah dipahami.
Hadirkan Komisioner KI hingga Kepala Diskominfotik Sumbar
Rapat koordinasi dan workshop tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan bidang keterbukaan informasi.
Di antaranya Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rini Purwandari, Wakil Ketua KI Sumbar Mona Sisca, SP, serta Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Dr. Ir. Rudy Rinaldy, M.T.
Kegiatan juga diikuti para kepala dinas serta perwakilan PPID Utama dan PPID Pelaksana dari kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan.
PPID Diminta Teliti dalam Menyampaikan Data
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar menekankan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Penyampaian data harus dilakukan secara cermat. Kesalahan dalam informasi, meskipun terlihat kecil, dapat menimbulkan persoalan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pengelola informasi dituntut memahami data sebelum menyampaikannya kepada publik.
Kuasai Aturan untuk Mencegah Sengketa Informasi
KI Sumbar juga mengingatkan jajaran PPID mengenai pentingnya memahami regulasi keterbukaan informasi publik.
Dua aturan yang ditekankan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Pemahaman terhadap aturan tersebut dinilai penting karena menjadi pedoman dalam menjalankan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penguasaan regulasi juga diharapkan dapat membantu PPID mencegah terjadinya sengketa informasi akibat kesalahan prosedur maupun penyampaian data.
Keterbukaan Informasi Didorong Persempit Ruang Korupsi
Penguatan pelayanan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif pemerintah.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk mengetahui kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya korupsi sekaligus meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi Kabupaten Sijunjung dan daerah lainnya di Sumatera Barat, penguatan PPID menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif. Pelayanan informasi yang profesional, akurat, dan sesuai aturan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.




