Mitradharma.com – Seorang pria berinisial D (63) yang bekerja sebagai badut ditangkap polisi di Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Ia ditangkap karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun hingga korban hamil delapan bulan.
Penangkapan terhadap D dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB. Saat diamankan, pria tersebut sedang bekerja sebagai badut di kawasan Pasar Talu.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mengetahui anaknya dalam kondisi hamil.
Ibu korban kemudian membuat laporan kepada polisi pada 2026. Namun, polisi tidak merinci bulan dan tanggal laporan tersebut dibuat.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai badut. Pelaku ini merupakan warga setempat,” kata Agung kepada media, Jumat (19/9/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian menangkap D di Pasar Talu.
Korban diketahui merupakan perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun. Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban saat ini sedang hamil delapan bulan.
Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai waktu kejadian maupun kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Keterangan mengenai proses hukum selanjutnya juga belum disampaikan dalam informasi yang diberikan.
(Red)




