Afni Zulkifli Raih Grand BAZNAS Awards 2026, Soroti Gaji ASN Lewat Kopdes

Mitradharma.com – Bupati Siak, Afni Zulkifli, meraih Grand BAZNAS Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya terhadap penguatan pengelolaan zakat di daerah. Namun, di balik penghargaan tersebut, Afni menyampaikan perhatian serius terhadap rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Afni menyebut penghargaan yang diterimanya sebagai bentuk apresiasi yang dipersembahkan kepada seluruh muzaki atau orang yang menunaikan zakat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat di Kabupaten Siak tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak.

“Alhamdulillah, Grand Award BAZNAS 2026 ini dipersembahkan untuk semua Muzaki yang telah menyalurkan zakatnya,” ujar Afni.

Ia menyebut dirinya menjadi satu-satunya penerima penghargaan yang mewakili Provinsi Riau. Penghargaan tersebut juga menjadi bagian dari apresiasi kepada 15 kepala daerah, yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, atas dukungan mereka terhadap penguatan pengelolaan zakat.

Di atas panggung utama, Afni menyampaikan terima kasih kepada komisioner dan jajaran BAZNAS Siak serta seluruh muzaki. Ia berharap zakat yang telah disalurkan membawa keberkahan bagi para pemberinya.

Khawatirkan Dampak Gaji ASN Lewat Kopdes

Dalam kesempatan tersebut, Afni meminta BAZNAS RI menyampaikan kepada Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan agar mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memengaruhi sistem pengumpulan dan penyaluran zakat yang selama ini berjalan di daerah.

Afni menjelaskan, Kabupaten Siak memiliki target pengumpulan zakat sebesar Rp26 miliar hingga Rp28 miliar. Sekitar 55 persen dari jumlah tersebut, menurutnya, berasal dari sumber selain zakat ASN.

Meski demikian, ia menilai perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN tetap berpotensi mengganggu tata kelola zakat, terutama jika berdampak pada sistem pemotongan zakat melalui penggajian atau payroll.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan BAZNAS dalam menerapkan pemotongan otomatis zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bawaslu Dharmasraya Perkuat Pengawasan Data Pemilih Triwulan III

Persoalkan Penyaluran Zakat kepada Delapan Asnaf

Afni menegaskan, BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan zakat disalurkan kepada penerima yang berhak atau mustahik sesuai ketentuan syariat Islam.

Ia merujuk Surah At-Taubah ayat 60 yang mengatur delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Menurutnya, penyaluran zakat di Siak telah menjangkau masyarakat hingga tingkat dusun dan kampung.

Karena itu, Afni mempertanyakan kesiapan KDKMP apabila nantinya terlibat dalam mekanisme pembayaran gaji ASN yang berkaitan dengan pengumpulan zakat.

“Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin jika di Kopdes nantinya paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam?” ujarnya.

Ia meminta BAZNAS RI meneruskan persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait agar aspek pengelolaan dan penyaluran zakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Soroti Bank BUMD dan Kesiapan Kopdes

Selain persoalan zakat, Afni menyoroti sejumlah potensi dampak lain apabila pembayaran gaji ASN dialihkan melalui KDKMP.

Pertama, ia menilai bank badan usaha milik daerah (BUMD) berpotensi kehilangan sebagian transaksi pembayaran gaji ASN. Padahal, menurut Afni, bank BUMD selama ini turut memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui dividen yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, ia menyoroti kesiapan KDKMP yang dinilainya belum merata. Afni menyebut masih ada daerah yang koperasinya belum aktif, bahkan bangunan fisiknya belum berdiri.

Ketiga, ia mempertanyakan kesesuaian wilayah operasional koperasi dengan kebutuhan administrasi pembayaran gaji ASN. Menurutnya, KDKMP berbasis wilayah desa atau kelurahan, sedangkan ASN bekerja berdasarkan penempatan tugas yang belum tentu berada di desa tempat koperasi beroperasi.

Afni menilai sejumlah persoalan tersebut perlu dikaji sebelum kebijakan diterapkan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah, perbankan daerah, maupun pengelolaan zakat.

BACA JUGA  Mobil Double Gardan dan Truk Jadi Andalan di Dharmasraya, Ini Alasannya

Ia berharap masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan pihak terkait dalam mengevaluasi rencana pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.

Grand BAZNAS Awards 2026 Digelar di Jakarta

Grand BAZNAS Awards 2026 merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan BAZNAS RI untuk memberikan apresiasi kepada 100 penggerak zakat terbaik dari berbagai kategori.

Acara tersebut digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026.

Penghargaan yang diterima Afni menjadi momentum untuk menyoroti pentingnya menjaga tata kelola zakat yang terarah, sekaligus memastikan setiap perubahan kebijakan tidak mengabaikan ketentuan penyaluran zakat dan kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.

(Red)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER