Kepercayaan Publik ke Polri 71 Persen, Wakapolri Bidik 81 Persen

Mitradharma.com – Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini mencapai 71 persen. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Wahyu Hadiningrat menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui semangat baru bertajuk Polri Bersama Masyarakat.

Wahyu menegaskan, peningkatan kepercayaan masyarakat harus dibarengi dengan pembenahan pelayanan kepolisian dan penegakan hukum secara berkelanjutan. Kepercayaan publik, menurut arah kebijakan tersebut, perlu diperkuat melalui kinerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu fokus pembenahan adalah memperkuat pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek). Sebagai garda terdepan kepolisian, polsek diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Selain itu, Polri berupaya meningkatkan kualitas layanan Call Center 110. Petugas ditargetkan dapat menjawab setiap laporan masyarakat dalam waktu 10 detik.

Kecepatan merespons laporan dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan bantuan kepolisian.

Polri Perangi Premanisme dan Pungli

Pembenahan juga diarahkan pada pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu aktivitas dunia usaha.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi menghambat kegiatan ekonomi. Karena itu, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Polri juga menyoroti pentingnya kepastian hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung iklim investasi nasional. Lingkungan usaha yang aman diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum.

Ribuan Perkara Gangguan Usaha Ditangani

Sepanjang 2026, Polri mencatat telah menyelesaikan 915 dari total 1.281 laporan terkait gangguan di sektor usaha.

Dengan demikian, masih terdapat 366 laporan yang belum tercatat selesai berdasarkan data tersebut.

BACA JUGA  Polres Solok Selatan PTDH 4 Personel, Kapolres Beri Pesan Tegas

Sementara itu, dalam penanganan kasus premanisme, Polri mencatat sebanyak 41.873 kasus. Dari jumlah tersebut, 29.197 perkara telah diselesaikan, sedangkan 12.676 perkara lainnya belum tercatat selesai.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan gangguan keamanan dan pemberantasan premanisme menjadi bagian penting dari upaya Polri menjaga ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

Target Kepercayaan Publik Naik 10 Poin

Melalui semangat Polri Bersama Masyarakat, Wahyu berharap kepercayaan publik dapat meningkat dari 71 persen menjadi 81 persen, atau naik 10 poin persentase.

Untuk mencapai target tersebut, pembenahan pelayanan, kecepatan merespons laporan, pemberantasan premanisme, serta kepastian hukum menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat.

Peningkatan kepercayaan masyarakat pada akhirnya membutuhkan pelayanan yang konsisten dan penegakan hukum yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.

Semangat Polri Bersama Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat.

(Red)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER