Mitradharma.com – Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi disetujui DPR RI sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi Kapolri.
Persetujuan di tingkat paripurna kemudian mengesahkan hasil pembahasan Komisi III. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri, yang kemudian disetujui melalui rapat tersebut.
Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Suyudi Minta Dukungan Masyarakat
Setelah mendapat persetujuan DPR, Suyudi menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan akan menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Suyudi juga meminta dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas tersebut.
“Pada seluruh masyarakat Indonesia semoga apa yang menjadi amanah nantinya dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suyudi kepada awak media.
Dalam tahapan sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026. Surat tersebut menjadi dasar DPR memproses pencalonan Suyudi melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan keputusan rapat paripurna tersebut, Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan DPR untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pelantikan sebagai Kapolri selanjutnya merupakan tahapan tersendiri setelah persetujuan DPR.
(Red)





