Mitradharma,com – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Keuangan mulai memperkuat pengelolaan anggaran daerah dengan menerapkan SIPADU (Sistem Informasi Pergeseran Anggaran Terpadu). Penerapan aplikasi ini disosialisasikan bersamaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergeseran Anggaran. Sosialisasi SIPADU dan SOP Pergeseran Anggaran tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai III Balai Kota Bukittinggi pada 4 hingga 5 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bukittinggi untuk membuat proses pengelolaan usulan pergeseran anggaran berjalan lebih efektif, efisien, tertib, dan transparan.
Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Elohansen Panjaitan, mengatakan penerapan SIPADU diharapkan dapat mempermudah pengelolaan setiap usulan pergeseran anggaran.
Menurutnya, aplikasi tersebut membuat proses pengelolaan usulan menjadi lebih mudah, cepat, tertib, transparan, serta dapat dipantau secara efektif.
“Dengan adanya SIPADU, data usulan pergeseran anggaran dapat dikelola secara lebih terintegrasi sehingga memudahkan proses verifikasi, pengendalian dan pengambilan keputusan,” ujar Elohansen.
Data Anggaran Dikelola Lebih Terintegrasi
SIPADU dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan data usulan pergeseran anggaran. Dengan sistem tersebut, data tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung tahapan verifikasi dan pengendalian.
Integrasi data menjadi salah satu hal penting dalam pengelolaan anggaran. Data yang tersusun secara lebih teratur dapat membantu proses pemeriksaan terhadap usulan sebelum masuk pada tahapan pengambilan keputusan.
Elohansen menjelaskan, penerapan SIPADU juga berjalan bersama SOP Pergeseran Anggaran. Keduanya memberikan kejelasan mengenai tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan dalam proses pengajuan pergeseran anggaran.
Dengan adanya SOP, setiap perangkat daerah memiliki pedoman yang lebih jelas ketika mengajukan usulan. Proses tersebut diharapkan tidak berjalan tanpa standar, tetapi mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Kejelasan mekanisme juga memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam menjalankan proses pengajuan pergeseran anggaran.
Dorong Pengelolaan Anggaran Lebih Akuntabel
Kasubid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, Bidang Anggaran Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Syafri Waldy, menjelaskan bahwa SIPADU merupakan inovasi untuk mempermudah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pergeseran anggaran.
Menurut Syafri, sistem tersebut dirancang agar pengelolaan usulan dapat dilakukan secara terintegrasi, efektif, efisien, dan terarah.
Prosesnya mencakup tahapan mulai dari pengajuan, verifikasi hingga pengendalian data pergeseran anggaran.
Dengan alur yang lebih jelas, perangkat daerah dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan dalam mengelola usulan pergeseran anggaran.
Syafri mengatakan penerapan SIPADU juga diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan data yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Melalui SIPADU, pengelolaan data pergeseran anggaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel,” katanya.
Aplikasi tersebut juga diharapkan membantu perangkat daerah dalam proses pengajuan dan pengelolaan data. Setiap tahapan dapat dilakukan dengan lebih jelas sehingga pengelolaan usulan menjadi lebih terarah.
Mendukung Kualitas Perencanaan Daerah
Penerapan SIPADU tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pergeseran anggaran. Sistem ini juga diharapkan dapat mendukung kualitas data yang digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Syafri menyebut penerapan SIPADU bersama SOP Pergeseran Anggaran dapat mendukung penyusunan data pergeseran anggaran yang kredibel.
Data yang dikelola secara terintegrasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengendalian anggaran. Dengan data yang lebih tertib, proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih terarah.
Pada akhirnya, penerapan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Sosialisasi Jadi Tahap Penting
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, 4 hingga 5 Agustus 2026, menjadi tahap penting dalam penerapan SIPADU. Melalui kegiatan tersebut, perangkat daerah mendapatkan pemahaman mengenai aplikasi dan SOP yang berkaitan dengan proses pergeseran anggaran.
Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Keuangan menempatkan SIPADU sebagai sarana untuk memperbaiki proses pengelolaan usulan pergeseran anggaran.
Penerapan sistem digital tersebut diharapkan membuat proses yang sebelumnya perlu dikelola melalui berbagai tahapan administrasi menjadi lebih terintegrasi.
Selain membantu pengelolaan data, SIPADU juga diharapkan memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usulan pergeseran anggaran.
Bagi perangkat daerah, kejelasan tahapan melalui SIPADU dan SOP dapat memberikan pedoman yang lebih terukur. Sementara bagi pengelolaan keuangan daerah, data yang lebih terintegrasi dapat membantu proses verifikasi, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Dengan penerapan SIPADU, Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya membangun pengelolaan pergeseran anggaran yang lebih tertib, jelas, dan terarah. Inovasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran daerah melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi.




