Mitradharma.com – Pemerintah Kota Payakumbuh menyiapkan langkah konkret untuk membenahi pengelolaan sampah Payakumbuh secara menyeluruh. Pembenahan akan dilakukan sejak sampah muncul dari sumber hingga proses pengolahan di tempat pemrosesan akhir.
Langkah tersebut dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan Kota Payakumbuh pada Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan BPK menjadi salah satu dasar bagi Pemko Payakumbuh untuk menyusun perbaikan tata kelola persampahan ke depan. Pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya disampaikan BPK.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan banyak aspek. Mulai dari perilaku masyarakat dalam membuang sampah, keterbatasan lahan, sampai sistem pengolahan sampah yang tersedia.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Program 3R Mulai Berjalan
Pemko Payakumbuh sebelumnya telah menjalankan sejumlah upaya untuk mengurangi sampah dari sumbernya. Salah satunya melalui program 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Selain itu, pengolahan sampah berbasis masyarakat juga mulai dikembangkan. Salah satu kegiatan yang disebut dalam evaluasi adalah budi daya maggot yang telah berjalan di Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Payakumbuh Selatan.
Program tersebut dinilai mulai menunjukkan hasil positif. Namun, pemerintah daerah menilai upaya pengurangan sampah dari sumber belum cukup untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan TPA. Karena itu, Pemko Payakumbuh mempertimbangkan penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih maju.
Elzadaswarman menyebut salah satu teknologi yang dipandang perlu dikaji adalah incinerator atau fasilitas pembakar sampah yang dilengkapi sistem pengendalian polutan.
Penggunaan teknologi tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan sampah yang tidak dapat ditangani melalui pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Retribusi Sampah Dikaji
Selain teknologi pengolahan, Pemko Payakumbuh juga terbuka terhadap optimalisasi retribusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan pungutan kepada masyarakat harus disertai peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegas Elzadaswarman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan sistem pelayanan menjadi perhatian sebelum optimalisasi retribusi persampahan diterapkan.
BPK Soroti Pengelolaan TPA
Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memetakan sistem pengelolaan persampahan di daerah.
Menurut Novi, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah.
Dalam temuan awal, BPK mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal.
BPK juga menemukan adanya warga yang masih melanggar jam pembuangan sampah.
Selain persoalan dari sumber, kondisi TPA turut menjadi perhatian. TPA Payakumbuh masih didominasi sistem open dumping, yaitu sampah dibuang secara terbuka.
BPK juga menyoroti belum tersedianya sistem tanggap darurat di TPA untuk menghadapi risiko gas metana dan longsor.
Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan dimulai pada awal Oktober 2026. BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final terkait pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Di tengah sejumlah catatan tersebut, BPK juga memberikan apresiasi terhadap kondisi beberapa aliran sungai di Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.
Kondisi itu menjadi salah satu gambaran bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan telah berjalan pada sejumlah lokasi.
Novi menegaskan bahwa persoalan sampah membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” kata Novi.
Koordinasi pembenahan pengelolaan sampah Payakumbuh turut dihadiri Sekretaris Daerah Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh.
Dengan pemeriksaan lanjutan yang akan dimulai Oktober dan LHP final yang ditargetkan selesai Desember, Pemko Payakumbuh kini memiliki sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti, terutama terkait pengurangan sampah dari sumber, kedisiplinan waktu pembuangan, kondisi TPA, kesiapan menghadapi risiko darurat, serta pengembangan teknologi pengolahan sampah.
(Pemko Payakumbuh/Red)




