Mitradharma.com – Penanganan karhutla menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan kepala badan terkait.
Rapat tersebut membahas pemantauan penanganan berbagai bencana. Selain kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah juga membahas operasi pencarian serta investigasi insiden Kapal Virgo Transport 8.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara cepat dan tegas. Setiap kejadian juga harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi bencana berikutnya.
Korporasi Pelanggar Diminta Ditindak Tegas
Dalam pembahasan mengenai penanganan karhutla, Presiden meminta penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Presiden meminta Kapolri mengerahkan jajaran kepolisian secara maksimal untuk mengusut serta menindak pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Presiden juga menyoroti dampak kebakaran hutan yang dinilai dapat membahayakan jutaan nyawa. Karena dampaknya yang luar biasa tersebut, Presiden menyebut kejahatan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”.
Istilah tersebut digunakan Presiden untuk menggambarkan keseriusan dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Investigasi Tidak Hanya di Area HGU
Pemerintah juga meminta investigasi terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab dilakukan secara lebih mendalam.
Penyelidikan tidak hanya diarahkan terhadap kebakaran yang terjadi di dalam area Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga kebakaran yang terjadi di luar area HGU.
Dengan demikian, lokasi terjadinya kebakaran menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses investigasi terhadap dugaan tanggung jawab korporasi.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perusahaan yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah mendapatkan sanksi dapat dikenai pencabutan izin.
Namun, pencabutan izin bukan berarti menghapus proses hukum. Korporasi yang terbukti melanggar tetap dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pencegahan Pembakaran Lahan Diperkuat
Selain penindakan, pemerintah juga akan memperkuat regulasi dan langkah pencegahan karhutla. Salah satu perhatian utama adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah menginginkan pembukaan lahan dengan cara tersebut tidak lagi menjadi sumber terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Upaya pencegahan menjadi bagian penting karena penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.
Regulasi dan langkah pencegahan akan diperkuat untuk mengurangi potensi kebakaran yang bersumber dari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Operasi Virgo Transport 8 Dilanjutkan
Selain karhutla, rapat terbatas juga membahas insiden Kapal Virgo Transport 8.
Presiden meminta Kementerian Perhubungan berkoordinasi penuh dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam melanjutkan operasi pencarian dan evakuasi.
Koordinasi tersebut diperlukan agar operasi pencarian dan evakuasi dapat terus dilakukan secara terpadu.
Presiden juga meminta investigasi terhadap insiden Kapal Virgo Transport 8 dilakukan secara mendalam dan objektif.
Investigasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai insiden tersebut berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan.
Selain pencarian, evakuasi, dan investigasi, perhatian pemerintah juga diarahkan kepada keluarga korban.
Presiden meminta agar seluruh hak keluarga korban dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Penanganan Bencana Harus Jadi Evaluasi
Rapat terbatas tersebut menegaskan dua hal penting dalam penanganan bencana, yaitu tindakan cepat terhadap kejadian yang sedang berlangsung dan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan.
Dalam kasus karhutla, pemerintah menempatkan penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar serta penguatan pencegahan sebagai bagian dari langkah yang dibahas.
Investigasi juga diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi, termasuk terhadap kebakaran yang terjadi di dalam maupun di luar area HGU.
Sementara dalam insiden Kapal Virgo Transport 8, pemerintah menekankan kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi, investigasi yang mendalam dan objektif, serta pemenuhan hak keluarga korban.
Presiden Prabowo menempatkan penanganan berbagai bencana sebagai pekerjaan yang membutuhkan kecepatan, ketegasan, koordinasi, dan evaluasi.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kejadian tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi juga menjadi dasar untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan di masa mendatang.
(Setkab RI/Red)




