Mitradharma.com – KPK periksa Nusron Wahid menjadi pertanyaan setelah penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang.
Hingga 25 September 2026, belum ada informasi resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan pemanggilan Nusron Wahid masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menentukan pemanggilan berdasarkan perkembangan perkara dan kebutuhan pemeriksaan.
Empat tersangka disebut orang kepercayaan Nusron
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Pernyataan tersebut disampaikan penyidik berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.
KPK terus melakukan penggeledahan
Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK menyebut uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga menggeledah rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Nusron serahkan proses kepada KPK
Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Nusron juga menyerahkan proses hukum kepada KPK dan berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kewenangan KPK apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
Jadi, apakah Nusron Wahid sudah diperiksa KPK?
Belum ada informasi resmi yang menyatakan Nusron Wahid sudah diperiksa KPK hingga 25 September 2026.
Yang telah disampaikan KPK adalah pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Pada saat yang sama, penyidik terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
(Red)




