Mitradharma.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penerapan kesejahteraan hewan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Auditor Kesejahteraan Hewan Tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Kementan menyiapkan auditor yang mampu memahami aturan sekaligus melakukan penilaian secara objektif dan profesional.
Penguatan kemampuan auditor tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hewan.
Melalui aturan tersebut, penerapan kesejahteraan hewan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses penilaian di unit usaha.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pengembangan auditor menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan regulasi kesejahteraan hewan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Bimtek ini merupakan langkah awal untuk membangun kapasitas auditor yang kompeten dalam memastikan penerapan standar kesejahteraan hewan sesuai dengan Permentan Nomor 32 Tahun 2025. Ke depan, kapasitas auditor perlu terus diperluas melalui pelatihan secara bertahap dan regional, sehingga semakin banyak auditor yang tersedia di daerah,” ujar Agung pada Senin (7/9/2026).
Tidak Sekadar Memahami Regulasi
Kementan menilai kemampuan auditor menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan standar kesejahteraan hewan dapat diterapkan secara nyata.
Pemahaman terhadap regulasi saja dinilai belum cukup. Auditor juga harus memiliki kemampuan teknis untuk melakukan penilaian berdasarkan standar yang berlaku.
Dengan kemampuan tersebut, proses audit diharapkan dapat dilakukan secara profesional, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan.
Pembekalan dalam Bimtek Auditor Kesejahteraan Hewan karena itu tidak hanya berisi materi mengenai aturan. Peserta juga mendapatkan pengalaman praktik yang menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai auditor.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, I Ketut Wirata, mengatakan kegiatan tersebut untuk pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 32 Tahun 2025.
“Bimtek ini untuk pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 32 Tahun 2025. Yang kami bangun bukan hanya pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan praktis peserta untuk melakukan audit kesejahteraan hewan sesuai standar yang berlaku,” ujar Wirata.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kementan ingin membangun kemampuan auditor secara lebih menyeluruh. Peserta tidak hanya diarahkan mengetahui isi peraturan, tetapi juga memahami bagaimana melakukan audit berdasarkan standar yang ditetapkan.
Auditor Akan Dikembangkan Bertahap
Kementan menyebut pengembangan auditor tidak akan berhenti pada pelaksanaan Bimtek tahun 2026.
Kapasitas auditor akan terus diperluas melalui pelatihan secara bertahap dan regional. Tujuannya agar ketersediaan auditor tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi semakin tersedia di berbagai daerah.
Langkah tersebut penting untuk mendukung penerapan standar kesejahteraan hewan di unit usaha. Semakin banyak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, semakin besar pula kapasitas untuk melakukan penilaian di lapangan.
Pengembangan secara bertahap juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem penilaian yang lebih konsisten.
Menjawab Perkembangan Isu Kesejahteraan Hewan
Penguatan kompetensi auditor juga berkaitan dengan perkembangan isu kesejahteraan hewan yang terus menjadi perhatian, baik secara nasional maupun internasional.
Ketua Kelompok Substansi Kesejahteraan Hewan Kementan, Ira Firgorita, mengatakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam merespons perkembangan tersebut.
“Secara nasional, isu kesejahteraan hewan perlu kita respons untuk menjawab tantangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, penguatan penerapan kesejahteraan hewan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia,” ujar Ira.
Menurut Kementan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat penerapan kesejahteraan hewan.
Karena itu, keberadaan auditor yang kompeten memiliki peran penting dalam proses penilaian. Auditor diharapkan mampu menjalankan tugas berdasarkan regulasi dan standar yang berlaku.
Perkuat Tata Kelola Peternakan
Bimtek Auditor Kesejahteraan Hewan Tahun 2026 menjadi langkah awal dalam membangun fondasi pengembangan auditor yang kompeten dan profesional.
Program tersebut akan dilanjutkan melalui pengembangan kapasitas secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan cara itu, jumlah dan kemampuan auditor diharapkan semakin berkembang di berbagai daerah.
Kementan berharap penerapan Permentan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hewan dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan terukur.
Penguatan kompetensi auditor juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola peternakan yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya auditor yang memiliki kemampuan sesuai standar, proses penilaian kesejahteraan hewan di unit usaha diharapkan dapat dilakukan secara objektif.
Langkah Kementan tersebut sekaligus menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian penting dalam penerapan kesejahteraan hewan.
Pengembangan auditor secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan standar kesejahteraan hewan di lapangan, sekaligus mendukung penerapan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.




