Mitradharma.com – Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP bersama jajaran turun langsung mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jorong Panyubarangan, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu, 9 September 2026.
Pengecekan dilakukan setelah hasil pemantauan satelit menunjukkan adanya kebakaran di kawasan tersebut sejak Selasa sore. Kedatangan polisi ke lokasi bertujuan memastikan kondisi api sekaligus mencegah munculnya kembali titik kebakaran.
Kapolres Dharmasraya mengatakan, saat rombongan tiba di lokasi, api sebelumnya sudah dalam kondisi padam. Namun, petugas menemukan dugaan munculnya kembali beberapa titik api.
Kondisi tersebut diduga terjadi karena bara yang masih tersisa tertiup angin. Bara kemudian kembali menyala dan berpotensi menyebabkan kebakaran meluas apabila tidak segera ditangani.
“Siang ini kami didampingi Kapolsek Koto Agung Sitiung, Iptu Andria Eriza, Wali Nagari Panyubarangan Bakri, Kecamatan Timpeh, mengecek lokasi. Api sudah padam, namun diduga timbul lagi beberapa titik api akibat bara api tertiup angin sehingga api menyala kembali,” kata Kapolres.
Petugas Kembali Lakukan Pemadaman
Setelah menemukan dugaan titik api baru, jajaran Polres Dharmasraya bersama pihak terkait kembali melakukan upaya pemadaman.
Pemadaman dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi api yang dapat berkembang menjadi kebakaran baru. Petugas juga masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan tidak berhenti setelah api terlihat padam. Bara yang masih tersisa harus dipastikan benar-benar tidak lagi memiliki potensi untuk menimbulkan api.
Menurutnya, titik yang sudah padam juga akan dipasangi garis polisi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk mengetahui pemilik lahan dan meminta keterangan terkait kejadian kebakaran.
“Langkah kita melakukan pemadaman kembali. Sampai saat ini kami masih melakukan pemantauan, pastikan bara api benar-benar padam,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa lokasi yang telah padam dipasang garis polisi untuk membantu proses penelusuran kepemilikan lahan.
Polisi akan mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut dan meminta keterangan yang diperlukan berkaitan dengan peristiwa karhutla.
Kapolres Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan
Di tengah penanganan karhutla di Jorong Panyubarangan, Kapolres Dharmasraya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Ia meminta masyarakat tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Menurut Kapolres, pembakaran lahan tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada seluruh pemilik lahan agar aktif memantau kondisi lahannya. Pemilik lahan diminta tidak membiarkan kawasan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa pengawasan, terutama ketika terdapat potensi kebakaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun karena berdasarkan perundang-undangan saat ini tidak boleh membakar lahan, sengaja ataupun tidak sengaja,” tegasnya.
Kapolres meminta pemilik lahan segera mengambil langkah apabila menemukan tanda-tanda kebakaran. Pelaporan sejak awal dinilai penting agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum api membesar dan menyebar ke area lainnya.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Untuk mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kepada satuan tugas (satgas) di tingkat jorong maupun nagari.
Satgas tersebut telah dibentuk untuk membantu penanganan kejadian kebakaran di wilayah masing-masing. Dengan adanya laporan lebih awal, petugas dapat segera menindaklanjuti lokasi yang mengalami kebakaran.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian pemilik lahan dan masyarakat di sekitar kawasan yang rawan terbakar.
Kebakaran lahan yang sudah padam pun tetap perlu mendapat perhatian. Peristiwa di Jorong Panyubarangan menunjukkan bahwa bara yang masih tersisa dapat kembali menyala ketika tertiup angin.
Karena itu, petugas memastikan proses pemantauan tetap dilakukan setelah pemadaman. Tujuannya agar bara yang tersisa benar-benar padam dan tidak kembali menjadi sumber api.
Pengecekan langsung Kapolres Dharmasraya bersama jajaran di lokasi karhutla menjadi bagian dari upaya penanganan sekaligus pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas.
Kepolisian juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lahan masing-masing. Pemilik lahan diminta melakukan pemantauan dan segera melapor apabila menemukan kebakaran.
Dengan langkah pemadaman, pemantauan, pemasangan garis polisi pada lokasi yang telah padam, serta penelusuran terhadap pemilik lahan, penanganan karhutla di Jorong Panyubarangan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun.




