Mitradharma.com – Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan dilakukan untuk mengisi jabatan tersebut dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029. Prosesi pelantikan menjadi bagian dari keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di bawah Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026.
Keputusan Presiden tersebut mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode Tahun 2024-2029.
Dalam prosesi resmi di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Sumpah jabatan tersebut menjadi bagian penting dari proses pengangkatan seorang pejabat negara. Melalui sumpah itu, Suahasil Nazara menyatakan kesediaannya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalankan tugas sesuai aturan, sumpah tersebut juga menegaskan kewajiban untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Dengan dilantiknya Suahasil Nazara, jabatan Menteri Keuangan kembali memiliki pejabat yang secara resmi ditetapkan melalui keputusan Presiden untuk menjalankan tugas dalam pemerintahan.
Posisi Menteri Keuangan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Karena itu, keberadaan pejabat yang menjalankan tugas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan Suahasil Nazara juga berkaitan dengan keberlanjutan pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas yang diberikan pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan lembaga. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan di tingkat pusat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming turut menghadiri pelantikan Suahasil Nazara. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah menteri dan kepala badan yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih juga hadir dalam prosesi tersebut.
Dari unsur pertahanan dan keamanan, pelantikan dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.
Kehadiran para pejabat tersebut melengkapi rangkaian prosesi pelantikan Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan pada 14 September 2026 menjadi momentum resmi dimulainya pelaksanaan tugas Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Sebagai pejabat yang baru dilantik, Suahasil Nazara akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai mandat yang diberikan melalui keputusan Presiden.
Pemerintah juga menempatkan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Karena itu, pergantian atau pengangkatan pejabat pada posisi Menteri Keuangan menjadi bagian dari dinamika administrasi pemerintahan yang harus dilakukan secara resmi sesuai ketentuan.
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 menjadi dasar hukum pengangkatan Suahasil Nazara dalam jabatan tersebut.
Dengan dasar hukum itu, Suahasil Nazara secara resmi menjalankan amanah sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru Suahasil Nazara dalam pemerintahan.
Tugas tersebut mencakup tanggung jawab strategis di bidang pengelolaan keuangan negara untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan serta agenda pembangunan nasional.
Seluruh proses pelantikan dilakukan dalam rangkaian resmi kenegaraan dengan pengambilan sumpah jabatan. Dengan demikian, pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan telah memiliki dasar keputusan Presiden dan dilaksanakan melalui prosesi pelantikan di Istana Negara. (Setkab RI/Red)




