Mitradharma.com – Internet legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tengah diupayakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Upaya itu dilakukan dengan menjembatani penyedia layanan internet (ISP) berbasis satelit agar dapat mendampingi dan membina Yogi Gilang Arya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pembinaan tersebut diarahkan agar Yogi dapat menyediakan layanan internet secara legal dan memiliki izin resmi.
Langkah ini menjadi salah satu upaya Komdigi mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapi Yogi. Ia sebelumnya dituntut atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Meutya menyampaikan perkembangan tersebut di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia mengatakan pembicaraan dengan Telkomsat dan Starlink sudah dilakukan dan telah mencapai tahap yang cukup matang.
Menurut Meutya, kedua penyedia layanan tersebut telah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi.
Pembinaan itu diharapkan membuka jalan bagi Yogi untuk menjadi reseller resmi atau memiliki izin resmi dalam menyediakan layanan internet.
“Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” kata Meutya, seperti dikutip Antara.
Komdigi Cari Jalan Keluar
Meutya menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi Yogi.
Menurutnya, Komdigi tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi penegakan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi kebutuhan internet masyarakat di Desa Sikakap.
Komdigi melihat adanya kebutuhan layanan internet yang baik di wilayah tersebut. Pada saat yang sama, penyediaan layanan internet harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, pendekatan pembinaan menjadi salah satu pilihan yang ditempuh pemerintah.
Meutya sebelumnya juga telah memberikan tanggapan mengenai kasus Yogi saat berada di Monumen Pers Solo, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Agustus 2026.
Saat itu, Meutya mengatakan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, menurutnya, kasus tersebut memiliki dua sisi yang perlu dilihat secara bersamaan.
Sisi pertama berkaitan dengan dugaan penyediaan layanan internet tanpa izin. Sisi lainnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang memadai di Desa Sikakap.
Akses Internet Mentawai Belum Terhubung Fiber Optik
Menurut penjelasan Meutya, koneksi internet di Kepulauan Mentawai sebenarnya sudah tersedia.
Namun, layanan yang tersedia saat ini berupa koneksi seluler 4G yang didukung infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS.
Sementara itu, infrastruktur tulang punggung berupa jaringan fiber optik belum tersedia di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan Komdigi dalam melihat persoalan layanan internet di Desa Sikakap.
Dengan kata lain, keberadaan layanan 4G belum berarti wilayah tersebut sudah memiliki konektivitas yang didukung jaringan fiber optik.
Kondisi ini membuat kebutuhan terhadap layanan internet yang lebih baik tetap menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi.
Kasus Yogi Masih Berjalan di Pengadilan
Di tengah upaya pembinaan tersebut, perkara yang melibatkan Yogi masih berjalan di pengadilan.
Kasus tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Hingga saat ini, belum ada putusan resmi dari pengadilan dalam perkara tersebut.
Karena proses hukum masih berlangsung, langkah Komdigi untuk mendorong pembinaan tidak berarti perkara Yogi telah selesai.
Pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sementara pada sisi lain berupaya mencari solusi agar kebutuhan internet masyarakat tetap dapat dipenuhi melalui layanan yang memiliki izin.
Pidana Disebut sebagai Langkah Terakhir
Dalam penanganan persoalan tersebut, Meutya juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan.
Menurut dia, semangat KUHAP yang baru seharusnya mendorong langkah pembinaan terlebih dahulu. Sementara langkah hukum pidana ditempatkan sebagai solusi terakhir.
“Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir,” ujar Meutya.
Pendekatan tersebut menjadi dasar Komdigi dalam menyikapi persoalan penyediaan internet yang dilakukan Yogi.
Pemerintah berupaya agar penyediaan layanan internet yang sebelumnya dilakukan tanpa izin dapat diarahkan menjadi kegiatan yang memiliki dasar perizinan yang jelas.
Telkomsat dan Starlink Disiapkan untuk Membina Yogi
Rencana pelibatan Telkomsat dan Starlink menjadi bagian penting dari solusi yang disiapkan Komdigi.
Keduanya disebut telah menyepakati pembinaan terhadap Yogi. Bentuk yang diarahkan adalah membantu Yogi agar dapat menjadi reseller resmi atau menjalankan layanan dengan izin resmi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan dua kebutuhan yang muncul dalam kasus ini.
Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan layanan telekomunikasi dijalankan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap membutuhkan akses internet yang baik.
Komdigi berusaha mencari titik temu dari dua kebutuhan tersebut melalui pendekatan pembinaan.
Bagi masyarakat di Kepulauan Mentawai, akses internet memiliki arti penting untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Namun, penyediaan layanan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang legal.
Kasus Yogi kini menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan kebutuhan konektivitas masyarakat dengan kewajiban penyedia layanan untuk memenuhi ketentuan perizinan.
Dengan perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang, keputusan akhir mengenai aspek hukumnya tetap berada dalam proses peradilan.
Sementara itu, Komdigi memilih terus membuka ruang penyelesaian melalui pembinaan. Pemerintah berharap Yogi dapat diarahkan menjadi penyedia layanan yang memiliki izin resmi sehingga kebutuhan internet di Desa Sikakap dapat dipenuhi melalui jalur yang legal.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah mencari solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kondisi akses internet masyarakat di wilayah Kepulauan Mentawai.




