Polres Payakumbuh PTDH Dua Personel, Kapolres Tegaskan Penegakan Etik

Mitradharma.com – Polres Payakumbuh memberhentikan dua personelnya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (12/8/2026).
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh dan dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., selaku inspektur upacara.
Dua personel yang dikenakan PTDH tersebut adalah Bripka FW dan Bripda AW. Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Dua Personel Dikenakan PTDH
Bripka FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara itu, Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Barat yang sama.
Bripda AW dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Selain itu, pelanggaran yang dikenakan juga merujuk pada Pasal 8 huruf C, D dan F serta/atau Pasal 13 huruf F dan H Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Upacara Tetap Khidmat
Kedua personel yang dikenakan PTDH tidak hadir dalam pelaksanaan upacara tersebut. Meski demikian, prosesi pemberhentian tetap berlangsung secara tertib dan khidmat.
Setelah membacakan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat tentang pemberhentian kedua personel, Kapolres Payakumbuh selaku inspektur upacara melakukan prosesi penyilangan terhadap foto Bripka FW dan Bripda AW.
Prosesi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan pemberhentian terhadap kedua personel Polres Payakumbuh.

Kapolres Tekankan Kehormatan Institusi
Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.
Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Setiap anggota Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan diri sekaligus nama baik institusi.

BACA JUGA  Sabu 0,16 Gram Diamankan, Dua Pria di Payakumbuh Diproses Polisi

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga harus dijaga melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas anggota serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER