Mitradharma.com – Perubahan APBD Payakumbuh 2026 akhirnya disepakati Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.
Persetujuan ini menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan perubahan APBD tidak hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perubahan anggaran juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Zulmaeta.
Pendapatan Daerah Naik Rp138,83 Miliar
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Payakumbuh mengalami peningkatan cukup besar.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp650,30 miliar berubah menjadi Rp789,13 miliar.
Dengan demikian, terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp138,83 miliar.
Pada sisi belanja, anggaran juga mengalami peningkatan. Belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp752,34 miliar berubah menjadi Rp891,33 miliar.
Artinya, belanja daerah bertambah sebesar Rp138,99 miliar.
Perubahan tersebut membuat struktur anggaran Kota Payakumbuh pada 2026 mengalami penyesuaian antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Defisit Anggaran Capai Rp102,20 Miliar
Setelah dilakukan perubahan, APBD Kota Payakumbuh 2026 mengalami defisit sebesar Rp102,20 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mencatat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp102,20 miliar, sesuai dengan kebutuhan untuk menutup defisit anggaran.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari struktur Perubahan APBD yang telah dibahas antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan DPRD sebelum mendapatkan persetujuan bersama.
Tujuh Fraksi Setujui Ranperda
Sebelum persetujuan bersama diberikan, DPRD Kota Payakumbuh telah mencermati berbagai tahapan pembahasan.
Di antaranya adalah jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta laporan Badan Anggaran.
Setelah seluruh proses pembahasan tersebut dilakukan, tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ranperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Zulmaeta menyebut persetujuan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, proses tersebut juga menunjukkan adanya tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan pembangunan di Kota Payakumbuh.
“Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilandasi komitmen kebersamaan dan tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar Zulmaeta.
Perangkat Daerah Diminta Fokus pada Target
Setelah Perubahan APBD 2026 disepakati, Zulmaeta meminta seluruh perangkat daerah segera memastikan program dan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan anggaran dapat dilaksanakan sesuai target.
Ia menekankan bahwa anggaran daerah harus digunakan secara terarah dan berdasarkan kebutuhan yang jelas.
Selain pelaksanaan APBD perubahan, Zulmaeta juga meminta persiapan penganggaran untuk tahun 2027 dilakukan secara lebih cermat.
Menurutnya, penyusunan anggaran harus mengacu pada prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta target kinerja yang jelas.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah dan target kinerja yang jelas,” katanya.
Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata
Zulmaeta juga menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikelola Pemerintah Kota Payakumbuh harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Manfaat tersebut terutama diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Karena itu, kenaikan pendapatan dan belanja dalam Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak hanya terlihat dalam angka anggaran, tetapi juga diterjemahkan melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran.
Pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati perubahan anggaran tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan hingga akhir 2026.
Zulmaeta berharap keputusan yang telah diambil bersama dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Semoga keputusan yang kita ambil pada hari ini menjadi keputusan yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.




