Mitradharma.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansahrullah menegaskan pentingnya disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.
Surat edaran itu menjadi salah satu langkah Pemprov Sumbar untuk memperkuat kedisiplinan dan etika ASN dalam menjalankan tugas. Mahyeldi menilai sikap aparatur sangat berkaitan dengan martabat ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Mahyeldi menyampaikan hal tersebut di Padang, Senin (7/9/2026).
ASN Diminta Jaga Integritas dan Profesionalitas
Mahyeldi mengatakan setiap ASN memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjalankan tugas secara profesional, ASN juga diminta menjaga disiplin, integritas, serta etika dalam melaksanakan pekerjaan kedinasan.
Sikap dan perilaku aparatur harus mencerminkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Menurut Mahyeldi, tanggung jawab ASN tidak berhenti pada kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Aparatur juga harus menjaga kehormatan diri dan nama baik instansi pemerintah.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa profesionalitas dan etika harus berjalan bersamaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Aturan Bukan Sekadar untuk Memberi Sanksi
Gubernur Sumbar menjelaskan, penegakan disiplin dan etika tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman kepada ASN yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, langkah tersebut lebih utama ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus membina aparatur.
ASN diharapkan memahami batasan kepatutan ketika menjalankan tugas kedinasan.
Dengan pemahaman tersebut, potensi pelanggaran kode etik dan kode perilaku dapat dicegah sejak awal.
Karena itu, setiap ASN diminta mengedepankan profesionalitas dan kepatutan dalam setiap kegiatan kedinasan.
Pertemuan ASN Berlainan Jenis Diatur
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan situasi pertemuan kedinasan antara ASN yang berlainan jenis.
ASN diminta menghindari situasi kedinasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik atau kode perilaku.
Termasuk di dalamnya adalah pertemuan hanya antara dua orang yang berlainan jenis di dalam ruangan tertutup yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
Mahyeldi menilai setiap kegiatan kedinasan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan patut.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelas Mahyeldi.
Ketentuan tersebut bukan berarti kegiatan kedinasan yang melibatkan ASN berlainan jenis dilarang.
Apabila tugas memang mengharuskan adanya pertemuan antara ASN berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi sedikitnya satu orang ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan.
Ketentuan itu tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik.
Kepala OPD Diminta Aktif Mengawasi
Mahyeldi juga menekankan pentingnya peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Pimpinan OPD diminta memastikan aturan berjalan di lingkungan kerja masing-masing.
Pengawasan dan pembinaan terhadap ASN menjadi bagian penting dalam penerapan disiplin serta etika.
Menurut Mahyeldi, pimpinan perangkat daerah juga harus mampu menjadi teladan bagi aparatur yang dipimpinnya.
“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Dengan pengawasan yang berjalan, potensi pelanggaran diharapkan dapat diketahui dan dicegah lebih awal.
Pelanggaran Bisa Berujung Pembinaan dan Sanksi
Pemprov Sumbar juga menegaskan bahwa pelanggaran disiplin, kode etik, dan atau kode perilaku ASN tetap akan ditindak sesuai ketentuan.
Mahyeldi mengatakan apabila ditemukan pelanggaran, proses pembinaan maupun pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, penegakan aturan tetap memiliki mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Pembinaan menjadi bagian dari upaya memperbaiki perilaku dan meningkatkan pemahaman ASN. Sementara sanksi dapat diberikan apabila pelanggaran memang ditemukan dan prosesnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Disiplin ASN Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Mahyeldi menilai penerapan disiplin dan etika secara konsisten dapat memperkuat budaya kerja birokrasi.
Budaya kerja yang baik juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ASN sebagai aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Karena itu, integritas menjadi bagian penting dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut.
Mahyeldi mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dan kehormatan sebagai aparatur negara.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026, Pemprov Sumbar menekankan bahwa disiplin dan etika bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan.
Keduanya juga menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang profesional, menjaga nama baik instansi, mencegah pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penerapan aturan tersebut membutuhkan pengawasan dari pimpinan OPD sekaligus kesadaran setiap ASN untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.




