Mitradharma.com – Kualitas udara Padang Panjang yang berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 151–152 membuat Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil langkah antisipasi. Kegiatan pembelajaran pada sejumlah satuan pendidikan disesuaikan untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Surat edaran itu ditetapkan Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis pada 13 September 2026. Kebijakan berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 14–16 September 2026.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut.
Menurutnya, kondisi kualitas udara dengan ISPU 151–152 perlu mendapat perhatian serius. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara sehingga aktivitas mereka di luar ruangan perlu dibatasi.
“Kita tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi,” ujar Hendri.
PAUD dan TK Diliburkan
Penyesuaian pembelajaran diberlakukan dengan ketentuan berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), baik negeri maupun swasta, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya selama kebijakan tersebut berlaku.
Peserta didik PAUD dan TK diimbau tetap melakukan kegiatan belajar dan aktivitas secara mandiri di rumah dengan pengawasan orang tua.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Jika anak harus berada di luar rumah, penggunaan masker dianjurkan sebagai salah satu langkah perlindungan.
Selain itu, orang tua diminta terus memantau kondisi kesehatan anak selama kualitas udara belum membaik.
SD dan SMP Beralih ke PJJ
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, pembelajaran tatap muka (PTM) dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Pembelajaran dilakukan secara daring dengan kegiatan yang tetap terstruktur. Sekolah diminta menyesuaikan materi dan tugas dengan kondisi peserta didik.
Penyesuaian tersebut penting agar proses pendidikan tetap berlangsung tanpa memberikan beban berlebihan kepada siswa selama mereka belajar dari rumah.
Guru juga tetap memiliki tanggung jawab untuk memantau keaktifan peserta didik. Koordinasi antara guru dan orang tua menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan belajar tetap berjalan. Dengan sistem tersebut, siswa tidak perlu mengikuti aktivitas pembelajaran secara langsung di sekolah selama periode penyesuaian.
Madrasah Juga Menyesuaikan Pembelajaran
Kebijakan serupa diterapkan pada satuan pendidikan madrasah. Untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) sederajat, pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi PJJ atau BDR.
Pelaksanaannya mengikuti petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Sementara itu, SMA, SMK, dan SLB sederajat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan petunjuk teknis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, setiap jenjang pendidikan tetap dapat menjalankan pembelajaran sesuai aturan dari instansi yang membidanginya.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Wali Kota Hendri Arnis mengajak guru, peserta didik, serta orang tua atau wali murid bersama-sama mendukung kebijakan tersebut.
Guru diminta tetap memantau keaktifan siswa selama pembelajaran dari rumah. Koordinasi dengan orang tua juga perlu dilakukan agar sekolah mengetahui perkembangan kegiatan belajar peserta didik.
Di sisi lain, orang tua diharapkan memberikan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan terhadap kondisi udara yang sedang mengalami penurunan kualitas.
Kebijakan ini tidak hanya menempatkan sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Perlindungan anak selama periode tersebut juga membutuhkan keterlibatan keluarga.
Kebijakan Bisa Disesuaikan Kembali
Pemerintah Kota Padang Panjang belum menetapkan bahwa pola pembelajaran tersebut akan berlangsung lebih lama dari periode yang tercantum dalam surat edaran.
Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari-hari berikutnya, Pemko akan kembali menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan keputusan pihak yang berwenang.
Artinya, pola pembelajaran setelah 16 September 2026 akan bergantung pada perkembangan situasi kualitas udara serta kebijakan lanjutan dari pihak terkait.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai respons terhadap kondisi lingkungan, bukan sebagai penghentian kegiatan pendidikan secara keseluruhan.
Orang Tua Sambut Baik Kebijakan
Kebijakan Pemko Padang Panjang mendapat sambutan positif dari salah seorang orang tua murid, Ria, 28 tahun.
Ia menilai penyesuaian kegiatan pembelajaran merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan anak-anak ketika kondisi kualitas udara sedang kurang baik.
“Kita bersyukur ada kebijakan ini. Apalagi beberapa hari terakhir anak-anak sudah mulai mengalami batuk-batuk. Dengan belajar dari rumah, kita bisa lebih menjaga kondisi mereka dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Dengan pembelajaran dari rumah, aktivitas anak dapat lebih mudah dipantau oleh orang tua.
Untuk sementara, Pemko Padang Panjang menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama. Proses pendidikan tetap berjalan melalui pola yang disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.
Masyarakat, sekolah, dan keluarga diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan selama masa penyesuaian berlangsung. Perkembangan kualitas udara dan keputusan pihak berwenang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pembelajaran selanjutnya.
(Kominfo Padang Panjang/Red)




